Pelayanan Dispenduk Kabupaten Sikka Pada Masa Pandemi Covid–19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sikka – Dinas Kependudukan (Dispenduk) Kabupaten Sikka Kota Maumere sebagai pelayanan masyarakat mengkonfirmasi untuk turut mendukung upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid 19 ini, Senin (5/7/2021).

Dapat kita ketahui bersama bahwa Covid- 19 semakin meningkat khususnya didaerah Kabupaten Sikka dengan begitu pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga pihak Dispenduk membuka pelayanan Loket dari pukul 7.30 s/d 12.00 WITA.

Dispenduk Kabupaten Sikka untuk infrastrukturnya masih belum memadai diantaranya kamar mandi, ruang tunggu ibu menyusui anak, dan kendaraan operasional, mudah- mudahan pihak yang terkait dapat menutupi kekurangan agar proses pelayanan ke masyarakat lebih nyaman.

Pelayanan Dispenduk Kabupaten Sikka Pada Masa Pandemi Covid–19
Masyarakat yang mengantri (Foto: Panca mudanews.com)

Sarifudin selaku Sekertaris Dispenduk mengatakan, dalam proses pelayanan ke masyarakat kebijakan yang diterapakan.

“Pembatasan jam dan setiap masyarakat yang mau mengurus KK, Akte kelahiran, akte kematian  dan Akte yang lain arus mengambil nomor antrian terlebih dahulu itupun dibatasi sampai 50 orang, untuk KTP tidak dibatasi akan tetapi masuknya 5 orang  serta ditekankan tetap mematuhi protokoler kesehatan,” ujarnya.

Dilain hal, lanjut Sarifudin, apabila ada masyarakat yang sakit pelayanannya lebih diutamakan untuk mengurus BPJS. “Dan semuanya itu tanpa dipungnut biaya sedikitpun. pungkasnya.

(Panca)

 

- Advertisement -

Berita Terkini