Keterlibatan 2 Jendral Polri di Pusaran Pelarian Djoko Tjandra

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kasus Djoko Tjandra memasuki babak baru, setelah membuat geger masyarakat karena membuat e-KTP selama kurang lebih 30 menit di Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan, hingga berujung dengan pencopotan sang lurah. Djoko Tjandra kini melibatkan dua sosok Jenderal di kepolisian dalam pusaran kasusnya, siapa saja mereka?

Brigjen Prasetijo Utomo

Polisi berpangkat bintang satu ini saat terlibat dalam pusara kasus Djoko Tjandra, Prasetijo merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo menodai karier yang 29 tahun ditapakinya dengan membantu buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bepergian di dalam negeri.

Prasetijo dinyatakan terbukti bersalah menerbitkan surat jalan ‘joker’ untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Ironisnya, hal itu dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun institusi yang membesarkan Prasetijo, Polri, sudah bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra.

Fakta terkait surat jalan Djoko Tjandra itu awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Tapi saat itu MAKI tak menyebutkan institusi mana yang menerbitkan surat jalan ‘joker’ itu. Diistilahkan joker karena surat jalan yang dikeluarkan Bareskrim tersebut dapat mengatasi kendala perjalanan terkait perizinan, sesakti kartu joker dalam permainan kartu Remi.

Setelah MAKI, Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi yang jauh lebih detail soal surat jalan itu untuk Djoko Tjandra itu. Ketua Presidium ICW, Neta S Pane menyebut surat jalan itu diterbitkan Bareskrim Polri dengan tanda tangan Prasetijo.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terkait kasus ini. Sigit juga menegaskan akan menindak tegas oknum karena dinilai tidak menunjukkan komitmennya kepada institusi.

“Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Ini untuk menjaga marwah institusi sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi. Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” tegas Komjen Sigit.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Polri mengumumkan Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) untuk kepentingan pemeriksaan internal terkait perbuatannya. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Kabar pencopotan Prasetijo dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono. Argo menuturkan terhitung sejak Prasetijo dicopot, dia akan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.

Kapolri Jenderal Idham Azis sudah menunjuk Kombes Andi Rian untuk menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo pada jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penunjukan Kombes Andi Rian ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP./2020 yang diteken Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan dan diterbitkan, Jumat (17/7).

Brigjen Nugroho Wibowo

Selain Prasetijo, nama Brigjen Nugroho Wibowo turut juga disebut dalam pusaran kasus Djoko Tjandra ini. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dikenai sanksi kode etik oleh Divisi Propam Polri. Sanksi yang diberikan terkait red notice Djoko Tjandra.

“Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat (red notice) itu. Jadi kita kenakan (sanksi) etik di sana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Nugroho dinilai tak melapor kepada pimpinannya, yakni Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, soal urusan surat red notice Djoko Tjandra. Argo menjelaskan pihak yang berhak mengajukan red notice adalah penyidik.

Soal red notice Djoko Tjandra, Argo menuturkan Divisi Hubungan Internasional telah bersurat kepada Dirjen Imigrasi pada 13 Februari 2015 untuk memperpanjang red notice Djoko Tjandra. Argo melanjutkan NCB Interpol Indonesia kemudian bersurat lagi kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020.

“Pak Kadiv Hubinter tanggal 12 Februari 2015 mengirim ke Dirjen Imigrasi, kemudian itu upaya Polri. Kemudian ada surat dari NCB lagi ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020,” jelas Argo.

Isi surat itu adalah pemberitahuan dari Polri kepada Imigrasi terkait nama Djoko Tjandra terhapus dalam sistem DPO Interpol.

“Menyampaikan ‘Ini lho, Pak Dirjen Imigrasi, bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah ter-delete by system, maka inilah surat ini diterbitkan oleh Set NCB kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020,” terang Argo.

Buntut dari sanksi kode etik ini, Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari jabatannya.

Argo mengatakan pelanggaran yang membuat Napoleon dicopot dari jabatannya adalah karena tidak melakukan kontrol atau pengawasan kepada jajarannya.

Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi dan terbit hari ini. Tertera dalam surat telegram, Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Johanis Asadoma ditunjuk menggantikan Napoleon. Sementara itu Kepala Pendidikan dan Latihan Khusus Kejahatan Transnasional (Kadiklatsusjatrans), Brigjen Amur Chandra ditunjuk menggantikan Nugroho Wibowo.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini