Fokus Tangani COVID-19, Pemerintah Minta DPR Tunda Bahas RUU HIP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR untuk ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen.

“Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Selasa (16/6/2020). Cuitan Mahfud diedit sesuai EYD.

Mahfud mengatakan pemerintah saat ini masih fokus dalam penanganan COVID-19.

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi COVID-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, DPR mengirimkan surat kepada pemerintah terkait persetujuan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasaan RUU HIP. Jika disetujui pemerintah, pembahasan RUU HIP akan dilanjutkan.

“RUU tersebut saat ini sudah menjadi usul inisiatif DPR dan sudah dikirimkan ke pemerintah. Sesuai UU 15/2019 tentang PPP (Penyusunan Peraturan Perundang-undangan), pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk setuju atau menolak pembahasan. Saat ini tidak ada pembahasan apa pun,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat dimintai konfirmasi, Senin (15/6).

“Kalau nanti pemerintah setuju membahas, maka akan ditentukan di AKD mana RUU tersebut dibahas,” imbuhnya.

Awiek mengatakan RUU HIP awalnya diusulkan oleh Fraksi PDIP. Dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas), RUU itu disepakati menjadi usulan Baleg.

“Usulan anggota fraksi PDIP, kemudian dalam penyusunan Prolegnas disepakati menjadi usul Baleg,” jelasnya.

RUU HIP menuai polemik dan mendapat desakan dari PP Muhammadiyah agar pembahasan RUU itu dihentikan. Muhammadiyah menilai RUU HIP itu saat ini tidak terlalu penting untuk dibahas dan tidak perlu dilanjutkan.

“Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen, dan berdasarkan analisis terhadap materi kami menggunakan batu uji UU 12 Tahun 2011, banyak materi dan bermuatan dan bertentangan dengan UU yang sudah ada dan bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Dan karena itu maka rancangan UU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di gedung PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini