Sikap 9 Fraksi di DPR Terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan RUU usulan DPR menjadi sorotan dan menuai polemik. Sikap fraksi di DPR pun beragam soal RUU HIP ini.

Dirangkum detikcom, Selasa (16/6/2020), RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6) lalu.

RUU HIP menjadi polemik karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, dan ekasila yaitu gotong royong. RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Pandangan fraksi-fraksi di DPR pun terbelah. Berikut ini sikap fraksi-fraksi di DPR terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila:

Mendukung pembahasan RUU HIP

1. PDIP
PDIP menyatakan setuju ekasila dihapus dan paham komunisme dilarang di RUU HIP.

“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

RUU HIP merupakan usulan dari DPR RI pada Mei lalu. PDIP menyatakan akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait RUU HIP.

“Atas dasar hal tersebut, maka terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktek demokrasi Pancasila,” ujar Hasto.

2. Partai Golkar
Partai Golkar setuju untuk membahas RUU HIP usulan DPR. Namun, ada sejumlah catatan yang diberikan Partai Golkar.

Catatan pertama, Golkar menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi dan dasar negara yang bersifat final dan mutlak. Selain itu, Golkar meminta RUU ini harus diarahkan pada upaya pembinaan ideologi Pancasila, baik menjadi dalam rangka memperkuat sosialisasi pembinaan ideologi maupun memperkuat kelembagaan pembinaan ideologi tersebut.

Catatan selanjutnya, kata Ace, Golkar menilai Pancasila merupakan ideologi yang harus dipahami secara utuh dan komprehensif antara satu sila dengan sila lain yang saling terkait. Ace menyebut Golkar menentang semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dan meminta TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan dalam RUU HIP.

“Partai Golkar akan selalu menjadi pembela dan pengamal Pancasila. Bagi siapapun yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya, maka akan berhadapan dengan Partai Golkar. Karena salah satu latar belakang bagi kelahiran Golkar adalah karena kami menentang dengan ideologi komunisme, marxisme-leninisme, dan ideologi lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Ace.

“Kami juga mengusulkan agar memasukkan TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ideologi komunisme/marxisme-leninisme dimasukkan dalam bagian konsideran RUU ini,” lanjut dia.

3. PPP
Fraksi PPP menyetujui pembahasan lebih lanjut RUU HIP. PPP memberi catatan agar TAP MPRS XXV/1996 masuk dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut.

“Fraksi PPP meminta agar memasukkan pada Konsideran Mengingat draf RUU ini yakni TAP MPRS RI NOMOR XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme dan Lenimisme,” kata Sekretaris F-PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangannya, Senin (15/6).

PPP juga memberikan sejumlah catatan terkait redaksi atau kalimat dalam beberapa pasal di RUU HIP. Selain itu, PPP ingin agar kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Dari sejumlah catatan tersebut, Awiek mengatakan PPP menyetujui agar RUU HIP dibahas lebih lanjut. Namun, dalam pembahasannya, Awiek meminta agar catatan terkait RUU itu diperhatikan.

“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memerhatikan seluruh catatan yang berkembang dalam diskusi selama pembahasan draf RUU ini,” ungkapnya.

Menolak RUU HIP-Mendorong Dicabut dari Prolegnas

1. Partai NasDem
Partai NasDem mengusulkan agar pembahasan RUU HIP tak dilanjutkan jika menimbulkan kegaduhan. NasDem tak ingin dikotomi Orde Lama dan Orde Baru dibangkitkan kembali dengan adanya RUU HIP ini.

“Kita tidak mau kemudian pembahasan ini menimbulkan kegaduhan, menimbulkan polemik. NasDem tidak mau kemudian pembahasan UU HIP ini terus kemudian membangkitkan lagi sentimen-sentimen yang dulu, terus kita tidak mau dikotomi Orde Baru/Orde Lama itu diungkit, dibangkitkan lagi dengan UU ini. Kalau kemudian ini menimbulkan kegaduhan, ya sebaiknya nggak usah dilanjutkan,” kata Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (15/6).

Ali menilai RUU HIP telah menimbulkan polemik dan suara penolakan dari ormas-ormas Islam. Waketum NasDem itu kembali mengatakan pihaknya setuju untuk tak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

“Selanjutnya kan ke belakang-belakang ini polemiknya semakin gaduh, semakin banyak polemik, ormas Islam, Muhammadiyah, NU, MUI, dan ormas-ormas lain itu sudah berteriak, ini pasti akan gaduh. Maka kalau kemudian ini akan membuat kegaduhan, terus untuk apa kita teruskan? Akan lebih banyak mudaratnya kan? NasDem setuju-setuju untuk kita tidak perlu meneruskan ini,” tuturnya.

2. PKB
PKB menilai RUU HIP banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat. RUU HIP dinilai salah kaprah dan perlu dikoreksi.

“RUU HIP ini salah kaprah. Kerangka konsep dan kerangka pemikirannya tidak utuh. Draf RUU HIP ini harus dikoreksi dan direvisi total,” kata Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin kepada wartawan, Senin (15/6).

Yanuar menyarankan agar DPR tidak terburu-buru membahas RUU HIP. Anggota Komisi II DPR itu menilai sebaiknya diskusi publik dengan para tokoh dan akademisi dibuka kembali untuk menyerap aspirasi terkait pembahasan RUU ini.

“Masih banyak pendapat dan pandangan dari berbagai tokoh, termasuk kalangan akademik, yang belum terserap idenya. Tidak usah terburu-buru menyelesaikan RUU ini, jika ingin mendapat hasil terbaik dan lebih sempurna,” ujar Yanuar.

3. PKS
Fraksi PKS keberatan dengan RUU HIP. PKS tak ingin ada pelemahan terhadap Pancasila.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyebut keberatan PKS juga dikarenakan tidak masuknya TAP MPRS sebagai landasan. Selain itu, Jazuli mengatakan PKS tak ingin ada pemerasan Pancasila menjadi trisila maupun ekasila.

Jazuli menegaskan jika RUU HIP tak memenuhi syarat yang diajukan PKS, pembahasannya lebih baik dihentikan. Syarat itu disebutnya juga sesuai dengan suara ormas-ormas Islam, termasuk Muhammadiyah.

“Kalau tidak memenuhi tiga permintaan Fraksi PKS tadi yang juga menjadi tuntutan masyarakat luas yang disampaikan lewat ormas-ormas seperti Muhammadiyah, ya lebih baik dihentikan,” tegas Jazuli.

4. PAN
PAN mendorong agar RUU HIP ditarik dari program legislasi nasional. PAN menyebut ada desakan dan kekhawatiran dari masyarakat soal pembahasan RUU ini.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay awalnya mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah catatan untuk RUU HIP. Salah satu catatan tersebut adalah meminta Tap MPRS/XXV/1966 menjadi konsideran utama dalam RUU itu.

“Desakan masyarakat itu cukup kuat. Dengan berbagai argumen, banyak kekhawatiran yang muncul. Tidak heran, banyak juga di antaranya yang meminta agar pembahasannya dihentikan,” ujar Saleh.

“Dalam konteks itulah, Fraksi PAN ikut mendorong agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas. Menurut PAN, Pancasila itu sudah final. Tidak perlu dibuat tafsiran yang lebih khusus dalam bentuk UU. Terbukti, selama ini Pancasila adalah ideologi negara yang mampu menjaga persatuan dan kesatuan seluruh anak bangsa,” sambungnya.

5. Partai Demokrat
Partai Demokrat menarik diri dari pembahasan RUU HIP. Demokrat menilai tak ada urgensi membahas RUU HIP yang diusulkan oleh DPR ini.

“Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI,” kata Anggota Fraksi PD DPR RI, Hinca Panjaitan kepada wartawan, Selasa (16/6).

Demokrat berpendapat saat ini seharusnya semua pihak fokus pada penanganan virus Corona. Selain itu, RUU HIP tak sejalan dengan pemikiran Demokrat.

Seperti partai lainnya, Hinca mengatakan Demokrat juga menyoroti TAP MPRS XXV/1996 yang tak dijadikan acuan di RUU HIP. Hal itu dinilai menurunkan nilai Pancasila.

Menunggu Perkembangan-Aspirasi Masyarakat

Partai Gerindra
Partai Gerindra mengatakan RUU HIP belum mulai dibahas karena menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing fraksi. Gerindra akan menunggu perkembangan terkait DIM dan juga menjaring aspirasi dari masyarakat soal pembahasan RUU HIP.

“RUU HIP itu kan masih dalam tahap belum pembahasan, masih juga menunggu daftar inventarisasi masalah dari fraksi-fraksi, termasuk Fraksi Partai Gerindra. Tentunya daftar inventarisasi masalah itu pun kemudian melihat perkembangan yang ada di masyarakat,” kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (15/6).

“Nanti kalau setelah kemudian daftar inventarisasi masalah, lalu kemudian DPR juga menjaring aspirasi masyarakat, nah kan kita tentukan di pembahasan itu mau bagaimana-bagaimananya. Jadi memang belum bisa ambil sikap dari sekarang, karena mekanismenya kan nggak begitu,” imbuhnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini