Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Saat New Normal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sejumlah aturan baru guna menghadapi kebijakan tatanan baru atau new normal.

Di antaranya yakni Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Ketentuan pelaksanaan kegiatan sosial atau pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misalnya akad pernikahan/perkawinan diatur dalam SE yang dirilis di laman resmi Kemenag pada Sabtu (30/5/2020) ini.

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah dikutip dari SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, jadi bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Lebih lanjut, SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 juga turut merilis sejumlah ketentuan terkait, yakni:

1. Rumah ibadah untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan harus berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah harus memenuhi kewajiban berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitiz,er di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

5. Masyarakat yang akan mengikuti atau melaksanakan kegiatan ibadah juga harus memenuhi sejumlah kewajiban, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b. Meyakini, rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Sumber : Tribunnews.com

- Advertisement -

Berita Terkini