Kemenhub Terbitkan SE Dirjen, Terkait Petunjuk Operasional Transportasi saat PSBB

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) tentang petunjuk operasional transportasi pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Diterbitkannya SE Dirjen ini dalam rangka untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Adita menjelaskan SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020 mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai 31 Mei 2020. SE dirjen dapat diperpanjang jika diperlukan.

Secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara, dan kereta api. Adapun unsur stakeholders yang terlibat terdiri dari pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Dari unsur Kemenhub di lapangan, yakni para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk:

1. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para operator transportasi, TNI, Polri, pemda, Gugus Tugas COVID-19 dan instansi terkait lainnya

2. Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan sesuai protokol kesehatan

3. Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas

4. Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal

Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk :

  1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas
  2. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator transportasi
  3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket
  4. Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Terkait penyediaan pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus. Untuk menghindari pemalsuan, bus akan dilengkapi dengan QR Code dari perusahaan angkutan umum

Untuk moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan. Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi COVID-19.

Sementara, untuk pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Adita menerangkan, sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh tim gabungan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri dan penyelenggara transportasi. Nantinya setiap adanya indikasi pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini