Emak-emak di Ciamis, Hadang Mobil Molen Besar yang Lewat Perbaikan Rel Kereta Api

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Perbaikan Jalan Kereta Api, yang berlokasi di wilayah Dusun Sumurbandung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diprotes warga.

Bentuk protes warga tersebut diperlihatkan dengan memblokir Jalan yang biasa dilewati mobil molen besar, dan kendaraan proyek jenis lain.

Bahkan yang menarik, pemblokiran Jalan didominasi oleh kaum Ibu-ibu/Emak-emak.

Salah satunya Pipi Pitriani, bersama warga lainnya, melakukan pemblokiran sebagai bentuk protes, dan kecewa pada inkar janji perusahaan yang melaksanakan pekerjaan perbaikan Jalan Kereta Api.

“Dulu pernah kita blokir juga, kemudian ada mediasi. Isinya mereka akan memberikan kompensiasi sesuai keinginan warga. Tapi sampai hari ini tidak juga terealisasi, makanya warga turun lagi menghandang mobil molen besar yang lewat,” kata Pitri, Minggu (23/08/2020).

Warga mengaku kesal karena aktifitas kendaraan yang masuk untuk ke lokasi proyek menggangu, dan tidak ada perhatian dari penanggungjawab pekerjaan kepada masyarakat.

Sempat terjadi negoisasi antara sopir proyek dengan Ibu-ibu warga Sumurbandung, Desa Karangkamulyan, tetapi tidak menuai kesepakatan.

Menurut warga, proyek tersebut berlangsung sejak November 2019. Penanggung jawab proyek pernah menjanjikan kompensasi, tetapi sampai Agustus 2020, apa yang dijanjikan tidak juga terealisasi.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya mobil proyek tersebut balik kanan. Warga menduga mobil proyek tersebut menggunakan Jalan lain menuju lokasi proyek.

“Warga merasa dipermainkan, sejak bulan September. Bahkan sudah mengirim surat melalui Pemerintahan Desa ke pihak perusahaan. Namun sampai saat ini tidak ada realisasi. Maka warga terpaksa memblokir Jalan lewat kendaraan proyek,” kata Dhika warga lainnya.

Lanjutnya, kalau kita baca UU No 01 Tahun 2011 tentang Perumahan, dan Kawasan Permukiman, pasal 19 ayat 2 berbunyi bahwa Pemerintah dan/atau setiap orang menjamin hak setiap warga Negara untuk menempati, menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Sedangkan dengan adanya proyek tersebut, kenikmatan warga dalam hal kesehatan, dan keamanan sangat terganggu.

“Kami sangat mendukung proyek Pemerintah tersebut, tetapi harus berbanding lurus dengan sikap pihak proyek dalam hal memahami, dan menghargai warga yang terkena dampak oleh adanya proyek Pemerintah tersebut,” jelas Dhika. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini