Kemenhub Surati Seluruh Pemda Siapkan Fasilitas Pendukung Bagi Pesepeda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku telah mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) menyiapkan fasilitas pendukung bagi pesepeda. Pemda yang dimaksud berada di tingkat kota hingga kabupaten.

“Kemarin saya berkirim surat ke pak gubernur dan kepada kantor-kantor baik pusat dan daerah untuk segera siapkan beberapa fasilitas pendukung. Tidak hanya kota besar tapi juga kota-kota dan kabupaten,” ungkap Budi dalam konferensi pers virutal, Sabtu (19/9).

Budi mengatakan pembangunan fasilitas bagi pesepeda bisa dilakukan secara bertahap. Nantinya, dana untuk pembangunan tersebut bisa disesuaikan dengan anggaran masing-masing daerah.

“Intinya ada kewajiban baik pemerintah di pusat dan daerah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sesuai dengan kemampuan anggaran dengan membangun jalan khusus,” terang dia.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar pengelola pusat perbelanjaan, tempat ibadah, pendidikan, dan perkantoran menyediakan tempat parkir bagi pesepeda. Ia mengimbau agar tempat parkir pesepeda dibuat di tempat yang terjangkau.

“Misalnya kalau di mal itu jangan ditempatkan di basement kedua, tapi mungkin di halaman atau di basement 1. Jadi minat masyarakat untuk bersepeda tetap ada,” jelas Budi.

Pemerintah baru saja merilis aturan soal keselamatan pesepeda. Beleid ini diterbitkan merespons banyaknya masyarakat yang bersepeda di tengah pandemi virus corona. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Fasilitas parkir yang dimaksud adalah lokasi yang mudah diakses, aman, tidak mengganggu arus pejalan kaki dan terdapat sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci.

Fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dna tempat ibadah. Untuk di perkantoran dan pusat perbelanjaan, jumlah kapasitas parkir sepeda minimal harus 10 persen dari total kapasitas parkir.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini