Kemenhub Keluarkan Permenhub Pengendalian Transportasi, Ini Isinya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta  – Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan virus corona atau Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.  (mn/sk)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini