Kemendagri Susun PP Soal Kinerja Kepala Daerah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal penilaian atas kinerja kepala daerah. Hal ini terkait dengan evaluasi pemerintah pusat atas rendahnya penyerapan anggaran di daerah.

“Kami sedang siapkan PP-nya, untuk memberikan sanksi bagi yang tidak sesuai tugas dan sebagainya, supaya kinerja mereka makin maksimal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo usai melangsungkan Serah Terima Jabatan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) di Kantor Kemendagri, Senin (14/8).

Menurut Hadi, selain mengatur masalah kinerja kepala daerah, PP ini juga mengatur pelanggaran etika yang dilakukan kepala daerah, termasuk soal penyerapan anggaran.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan sanksi berupa penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang penyerapan anggarannya rendah. Namun, menurut dia PP ini dirancang berbeda.

“Kalau dulu kan, APBD belum dilaporkan, keterlambatan menetapkan perda, sehingga dipotong DAU. Itu kan terkait kinerja yang tidak dilakukan sendiri oleh kepala daerah. Tapi sekarang kan banyak tindakan individu kepala daerah yang akhirnya menurunkan citra daerah, misalnya kepala daerah konsumsi narkoba,” tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri terus melakukan upaya dan imbuan kepada seluruh kepala daerah untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran. Surat edaran pun terus diberikan secara periodik ke jajaran pemda.

“Kami terus membuat surat edaran kepada pemda provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengingatkan penyerapan anggaran,” kata Mendagri Tjahjo.

Presiden kata Tjahjo, sudah mengingatkan mulai Januari atau awal tahun harus dimulai lelang-lelang proyek, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun. Ia juga berpesan agar penyerapan anggaran optimal sehingga pertumbuhan ekonomi rakyat di daerah terus bergerak, pada akhirnya mampu mensejahterakan masyarakat.

Presiden Joko Widodo menyatakan kalau pemerintah tengah menyiapkan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak mampu mengelola anggaran dan menyebabkan serapan anggarannya rendah. Setelah dilakukan pengecekan ternyata, masih ada dana mencapai Rp220 triliun yang mengendap di bank-bank daerah. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini