Ketua Pansel Calon Anggota KPPU Kenalkan Tim yang Siap Bekerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memaparkan susunan keanggotaan dan proses seleksi KPPU di Gedung 1 Kementerian Sekretariat Negara, Senin, (14/8).

Pembentukan Pansel Calon Anggota KPPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2017, dalam rangka menjamin kualitas, obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyeleksian.

Keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal tanggal 8 Agustus 2017 tersebut menindaklanjuti penerbitan Keppres Nomor 112/P tanggal 27 Desember 2012, di mana Anggota KPPU Masa Jabatan Tahun 2012-2017, yang ditetapkan pengangkatannya tanggal 27 Desember 2012, akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2017. Sehingga perlu dilakukan seleksi Calon Anggota KPPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun 2017 tersebut, dibentuk Pansel dengan susunan keanggotaan di antaranya Dr Hendri Saparini, sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof Rhenald Kasali Ph.D., sebagai Anggota; Prof Dr Ine Minara S Ruky SE ME, sebagai Anggota; Dr Paripurna P Sugarda SH M.Hum LL.M., sebagai Anggota; Sdr Alexander Lay ST SH LL.M., sebagai Anggota dan Dr Cecep Sutiawan M.Si, sebagai Sekretaris.

Untuk diketahui, Pansel bertugas untuk menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi; menyusun dan menetapkan jadwal seleksi; menyeleksi dan menentukan Calon Anggota KPPU yang diajukan oleh Presiden. Tahap yang dilakukan adalah Melakukan pendaftaran dan Seleksi Administrasi serta seleksi kualitas dan integritas; Mengkaji jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Masa Jabatan tahun 2017-2022 yang diperlukan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat; Menentukan nama-nama calon Anggota KPPU Tahun 2017-2022; Mengusulkan kepada Presiden nama-nama calon KPPU Tahun 2017-2022 yang jumlahnya sekurang-kurangnya dua kali jumlah Anggota KPPU yang diperlukan, Mengkaji jumlah anggota KPPU masa jabatan tahun 2017-2022 yang diperlukan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat; dan Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Lebih lanjut, Ketua Panitia Hendri Saparini menyampaikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia yang mampu memenuhi kriteria, baik sebelumnya sudah menjabat maupun belum, memiliki hak yang sama dalam mengikuti seleksi Calon Anggota KPPU Jabatan 2017-2022.

“Panitia Seleksi sangat-sangat berharap ada sikap proaktif dari seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kompetensi dan kemauan, untuk bersama ikut dalam seleksi KPPU. Kemudian bersama-sama pula menjadi salah satu bagian dalam mendorong pembangunan ekonomi Indonesia ke depannya,” harap Hendri Saparini mengakhiri pemaparannya.

Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, maka Pansel Calon Anggota KPPU akan langsung mulai bekerja dan akan selesai masa kerjanya saat Anggota KPPU hasil seleksi ditetapkan dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini