Bus Jemputan PNS Boleh Dipakai Mudik Gratis, Ini Syarat dari Menpan-RB..

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperbolehkan penggunaan bus milik kementerian dan lembaga (K/L) atau instansi negara untuk keperluan mudik Lebaran bagi pada para pegawai negeri sipil (PNS). Namun syaratnya, penggunaan bus tersebut sesuai dengan aturan dan tidak untuk kepentingan komersial.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggalakkan program mudik gratis menggunakan angkutan massal. Tujuannya, untuk mengurangi kepadatan di jalan raya dan menekan angka pengguna sepeda motor yang pulang kampung.

Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya memperbolehkan penggunaan bus K/L atau instansi pemerintah lain untuk dimanfaatkan saat mudik Lebaran.

“Misalnya, untuk angkutan massal, bus kantor. Kan sekarang pemerintah menyediakan angkutan gratis kepada masyarakat seperti Kemenhub. Jadi kalau ada bus kantor yang dipakai pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina kementeriannya,” ujar dia di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (1/6).

Menurut Asman, sudah aturan soal penggunaan bus kantor untuk kepentingan tertentu. Hal tersebut bisa dikoordinasikan dengan pejabat pembina di masing-masing K/L atau instansi pemerintah lain. Oleh sebab itu, Kemenpan-RB tidak akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus terkait hal ini.

“Namun pada dasarnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena mobil dinas kan diatur dalam peraturan khusus dan itu sudah jelas aturannya. Jadi ikuti itu dan semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti bupati, walikota,” kata dia.

Terkait dengan biaya, Asman berharap masing-masing pejabat pembina bisa mengatur agar tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh para PNS-nya. Dia juga melarang jika bus tersebut digunakan untuk kepentingan komersial.
‎
“Penumpang sudah pasti tidak dipungut biaya. Kemenhub saja gratis. Misalnya bus kantor digunakan pegawai golongan rendah dengan izin atasannya. Nanti pelaksanaan mereka untuk bensin, apakah ditanggung kantor atau seperti apa. Ini tidak dikomersialkan. Itu sudah ada aturannya dan tidak ada lagi aturan,” tandas dia. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini