Jadi Tersangka di Kasus Miryam, Politikus Golkar Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka karena menghalangi proses hukum di kasus dugaan korupsi KTP-el. Markus sudah dicegah ke luar negeri.

“MN dicegah bepergian ke luar negeri sejak 30 Mei 2017,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/6).

Pencegahan yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham itu berlaku selama enam bulan. Sebab, kasus yang menjerat Markus Nari sangat erat dengan kasus lain di pusaran korupsi pengadaan KTP-el Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

KPK menetapkan Markus sebagai tersangka yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum di kasus KTP-el. Dia merupakan tersangka keempat yang ditetapkan KPK.

KPK menduga Markus menghalangi proses hukum di penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan dua kasus seputar korupsi pengadaan KTP-el tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Markus mempengaruhi terdakwa dan saksi dalam kasus KTP-el untuk memberi keterangan tidak benar. Dia juga memengaruhi saksi dalam penyidikan tersangka Miryam S. Haryani.

Dalam dakwaan, Markus juga disebutkan menerima aliran duit korupsi sebesar Rp4 miliar. Dia membantah hal tersebut dalam sidang. Namun, terdakwa Sugiharto justru mengaku menyerahkan uang itu langsung ke Markus Nari.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini