Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Pangkalan Susu Gencar Berikan Imbauan kepada Masyarakat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat Polda Sumut gencar  memberikan imbauan kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Susu Brigadir Rico Surya Ardana melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan dengan cara mensosialisasikan langsung kepada warga, petani dan petugas keamanan Perkebunan PT. Perapendi di Perkebunan PT. Perapen, Desa Perkebunan Perapen, Kecamatan Pematang Jaya, Selasa (21/03/2023).

Brigadir Rico Surya Ardana menyampaikan “Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari Karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi Pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” katanya.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa Karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kabupaten Langkat,” ucap AKP Joko Sumpeno.

Lanjut AKP Joko Sumpeno juga menyampaikan sebab dan akibat yang akan ditimbulkan karena kebakaran hutan dan lahan bagi manusia dan lingkungan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi mereka yang masih membakar hutan dan lahan dengan sengaja.

“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2 hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim dan sanksi Pidana Pembakaran Lahan di jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108,” pungkasnya AKP Joko Sumpeno. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini