Anggota DPRD Medan Robi Barus, Sampaikan Jasa Layanan Kesehatan di Puskesmas Gratis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-kota Medan.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) DPRD Medan, Robi Barus SE MAP saat menggelar Sosialisasi Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kompleks River Valley, Jalan Laboratorium, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2020).

“Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya,” ungkap Robi.

Sambung, anggota Komisi I DPRD Medan ini pelayanan serupa juga berlaku terhadap keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.

Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda.

“Sehingga walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” imbuh Ketua Badan Kehormatan Daerah (BKD) DPRD Medan ini.

Politisi senior PDI-Perjuangan juga mendorong, Perda No.7 tahun 2016 perlu disempurnakan. Sebab, definisi wajib retribusi kesehatan pada perda ini belum dijabarkan secara jelas.

Seperti pada Bab II Pasal 5 perda ini disebutkan, bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

“Perda ini perlu penyempurnaan. Karena belum jelas, retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa. Sebab, yang kita tahu berobat ke Puskesmas gratis,” ucap Robi.

Juga, kata Robi bahw Perda Nomor 7/2016 juga harus diperkuat dengan peraturan wali kota (Perwal).

Hal ini sebagai petunjuk teknis dalam retribusi pelayanan kesehatan. “Adanya penguatan hukum yang diperkuat Perwal, maka implementasinya semakin jelas di masyarakat,” tuturnya.

Untuk itulah, kata Robi dirinya akan berupaya dan mendorong agar dapat dilakukan perbaikan di dalam Perda tersebut. Dengan begitu, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kota Medan memang benar-benar terakomodir pada regulasi yang menyangkut kesehatan ini.

Acara ini dilaksanakan dengan mematuhi aturan protokol kesehatan serta bagi warga yang tidak memiliki masker diberikan saat itu setelah mencuci tangan serta dirangkai dengan pemberian cinderamata berupa kacamata baca kepada masyarakat. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini