Panwaslu Kecamatan Kawalu Antisipasi Hambatan Pemilu, Petakan TPS Rawan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com – Untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, Panwaslu Kecamatan Kawalu memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024. Hasilnya, terdapat 7 variabel TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi yang perlu diantisipasi.

“Ada tujuh variabel TPS dan delapan indikator yang perlu diantisipasi,” kata Ridwan Maulana, Koordinator divisi HP2HM, Rabu(27/03/2024).

Dari hasil Pengawasan Pemetaan TPS dan jumlah TPS Rawan yang terpetakan di atas, menjadi bahan bagi Panwaslu Kecamatan, PPK Kawalu, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat
untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.

Setelah melakukan pengawasan pada proses pemungutan suara, Pengawas Kecamatan Kawalu juga melakukan Pengawasan Perhitungan Suara di Tingkat TPS dan proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU, bahwa DPT Kecamatan Kawalu berjumlah 73.102 pemilih yang terdiri dari 37.464 pemilih laki-laki dan 35.638 pemilih perempuan. Dari hasil perhitungan suara di Tingkat Kecamatan sekitar 87% penduduk Kawalu yang telah mempunyai hak pilih memberikan hak
pilihnya pada Pemilihan Umum tahun 2024.

“Hal itu kami lakukan sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024,” kata Ridwan.

Adapun jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebagai berikut :
1. Pemilihan PRWP 63.932 atau 87,45%;
2. Pemilihan DPD RI 63.907 atau 87,42%;
3. Pemilihan DPR RI 63.875 atau 87,37%;
4. Pemilihan DPRD Provinsi 63.872 atau 87,37%;
5. Pemilihan DPRD Kota 63.814 atau 87,29%.

- Advertisement -

Berita Terkini