Wabup Yana, Tinjau Pelaksanaan Seleksi PPPK di SMKN 2 dan SMAN 1 Ciamis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM Ciamis melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi kompetensi II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, pada Kamis (09/12/2021).

Dalam tinjauanya, Wabup Yana mengunjugi 2 Sekolah, yang dijadikan sebagai tempat seleksi PPPK yakni SMKN 2 Ciamis dan SMAN 1 Ciamis.

Diketahui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk formasi Guru PPPK Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis tersebut dilaksanakan di 4 Lokasi.

Pertama di SMKN 1 Ciamis sebanyak 485 orang, SMKN 2 Ciamis 480 orang, SMAN 1 Ciamis 485 orang dan SMKN 1 Kawali 480 orang dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 1930 orang dengan dibagi kedalam beberapa sesi.

Terpantau pada kesempatan tersebut, Wabup Yana menyempatkan berkomunikasi langsung dengan sejumlah peserta terkait pelaksanaan tes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat ini.

Kepada peserta ujian, sesekali ia berpesan agar tetap semangat dan tidak lupa untuk berdo’a sebelum mengikuti atau mengerjakan soal ujian.

“Atas nama pribadi, dan Pemerintah Kabupaten Ciamis, saya ucapkan selamat, dan semoga diberi kemudahan, kelancaran, serta seluruhnya bisa lulus menjadi Guru PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Yana mengatakan pelaksanaan seleksi ini dilakukan dengan mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel yang menentukan adalah nilai dari hasil ujian.

“Terkait pelaksanan ujian PPPK ini segala sesuatunya Pemerintah Pusat, yang menentukan,” terangnya.

Wabup Yana
Wakil Bupati Ciamis didampingi Kadis Pendidikan dan Kepala BKPSDM Ciamis melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi PPPK di SMKN 2 Ciamis dan SMAN 1 Ciamis, Kamis (09/12/2021).

Dijelaskan Yana, Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya Bupati Ciamis telah berupaya untuk menambah lagi kuota PPPK, namun kewenangan ada di Pemerintah Pusat.

“Kami jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis ingin seluruh peserta lulus, apalagi yang usianya diatas 35 Tahun, namun kewenangan ada di Pemerintah Pusat, dalam kesempatan ini pun kami hanya bisa mendoakan,” pungkasnya.

Seleksi PPPK ini dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat, para peserta diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil swab negatif dan surat keterangan vaksinasi, sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan.

(BQ)

- Advertisement -

Berita Terkini