Dugaan Mark Up Sewa Kantor Bawaslu Langkat, Maki Minta Kejati Sumut Panggil Pihak Terkait

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Koordinator Daerah Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Sumatera Utara (MAKI Sumut) Nanda Rizky meminta Kejati Sumut mengusut tuntas soal dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat.

“Tentu yang pertama, aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak boleh diam, lakukan penelusuran terkait dugaan mark up sewa kantor yang hari ini sedang menjadi buah bibir masyarakat dan juga menjadi sorotan banyak aktivis di Sumatera Utara terkhusus di kabupaten Langkat,” kata Nanda sapaan Nanda Rizky kepada mudanews.com, Selasa (26/4/2023).

Kemudian, Nanda meminta Kejatisu segera lakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan mark up sewa kantor Bawaslu.

Selain itu, Ia mendesak DKPP RI untuk melakukan evaluasi dan berikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab di Bawaslu Langkat.

“Dan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar segera melakukan penyegaran di tubuh Bawaslu Kabupaten Langkat dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak terkait dugaan mark up sewa kantor,” kata Nanda.

Jika dugaan mark up ini tidak diusut tuntas, maka diduga akan berdampak untuk Pemilu 2024 terkhusus di kabupaten Langkat. Kedepan, diharapkan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

“Ya, tentu akan berdampak, sebab peran Bawaslu sangat penting dalam mengawal proses Pemilu, sebagai pengawas Pemilu harus bekerja secara profesional dan transparan. Kalau sudah begini masyarakat pun sudah tidak percaya tentu akan memperburuk Pemilu yang akan datang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan harga sewa 2 (dua) ruko tersebut sebesar Rp.60 juta. Setiap tahun sewa ruko itu diperpanjang. Namun, Bawaslu Langkat tahun 2023 ini telat melakukan pembayaran sewa ruko, seharusnya bayar pada tanggal 5 Februari 2023.

“Sama orang itu disewa Rp. 60 juta, dua pintu jadi satu. Ini waktunya sudah habis, sudah seharusnya mereka bayar di tanggal 5 itu, tapi belum cair dananya, katanya, sudah lewat sepuluh hari,” ungkap sumber, Rabu (15/2).

Sumber menyebutkan pasaran sewa ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, sekitar Rp.30 juta.

Persoalan itu, Asnidar, mantan Bendahara Bawaslu Langkat yang sekarang menjabat sebagai staf telah memblokir Whatsapp Jurnalis mudanews.com. Tim mudanews.com yang lain mencoba menghubunginya dan mengirim pesan Whatsappnya ternyata aktif dan sudah dibaca, ceklis dua biru.

Kepada Asnidar mudanews.com mengkonfirmasi, berapa harga sewa kantor Bawaslu Langkat pertahunnya mulai dari 2019 hingga 2023 ? Apakah benar kantor Bawaslu Langkat, belum diperpanjang dan belum dibayar kontraknya tahun ini? dan Kenapa belum dibayar kontrak kantornya di tahun 2023 ini?

Tak hanya Asnidar dikonfirmasi, mudanews.com mencoba konfirmasi mantan Korsek Bawaslu Langkat M Yunus Abdullah yang sekarang menjabat sebagai kepala desa mempertanyakan berapa harga sewa Kantor Bawaslu Langkat pertahunnya mulai dari 2019 hingga bapak tidak menjabat lagi?

Hingga berita ini diterbitkan Asnidar dan M Yunus, belum memberikan jawaban, walaupun pesan Whatsapp yang dikirim sudah dibaca, ceklis dua dan biru.

Terkait itu, mudanews.com konfirmasi juga Kasek Bawaslu Langkat, Sofyan. Ia mengaku sewa kantor Bawaslu Langkat tahun ini sudah dibayar.

“Dapat informasi dari siapa pak ??? Ngak benar pak. Sudah dibayar bang,” kata Sofyan, Kamis (10/3).

Soal harga sewa kantor Bawaslu Langkat pertahun, Sopyan enggan menyebutkan dan tidak menjelaskan secara detail.

Kemudian pada Jumat (11/3), mudanews.com melayangkan konfirmasi ulang kepada Sopyan, apakah benar sewa kantor Bawaslu Langkat pertahunnya Rp. 90 juta pak?

“Ya,” jawab Sopyan.

Masalah itu, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili menyarankan untuk bertanya langsung di bagian Sekretariat.

“Soal kesekretariatan tanya aja sama pihak kesekretaritan ya. Biar lebih proporsional,” kata Husni Laili saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Minggu (12/3).

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini