Ahli Cagar Budaya: Luasan Benteng Putri Hijau Berubah-Ubah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ismail Marzuki sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Sidang lanjutan itu menghadirkan saksi Ahli Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh, Adhi Surjana yang digelar di ruangan Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/2022).

Sebelum mulai persidangan saksi ahli di sumpah terlebih dahulu dan menerangkan sesuai dengan keahliannya.

Usai Ahli disumpah, hakim menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa. “Kira-kira ahli menerangkan tentang apa?” tanya Majelis Hakim. “Tentang Cagar Budaya,” kata Martahi Raja Gukguk selaku penasihat hukum terdakwa Ismail Marzuki. “Silahkan,” kata Hakim.

“Ahli, anda bekerja dimana?” tanya Martahi. “Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Aceh,” jawab Ahli.

“Tolong saudara Ahli jelaskan tentang Cagar Budaya, Undang-Undang No 11 Tahun 2010?” tanya Martahi. “UU No 11 Tahun 2010 merupakan pembaharuan dari Undang-Undang No 5 Tahun 1992, diperbaharui dari berbagai alasan, karena sudah sesuai lagi, penamaan-penamaan dan jenis cagar budayanya belum dispesifikan, kalau yang terbaru kan sudah dispesifikan, bangunan dan struktur sudah diperdalam,” kata Ahli.

“Di curiculum Vitae saudara, ada menulis tentang Adaptasi Manusia Terhadap Lingkungan Alam Tinjauan Hasil dari Peninggalan Benteng Putri Hijau, apa kesimpulan yang anda tulis itu? tanya Martahi.

“Bahwa dari temuan semenjak dari Tahun 2008 hingga 2009 itu, kami menemukan berbagai alasan bagaimana manusia dulu, bisa hidup di situ. Jadi, mulai tahun 2008 itu kita menemukan edukasi dia, prasejarah pun ada, temuan tapak kaki,” kata Ahli.

“Kira-kira begini, yang ditemukan ahli ini, dengan perkaranya Pak Ismail, apa kira-kira, fokus kesitu aja, ini kan Ahli Cagar Budaya, kira-kira yang mau diharapkan keterangan ahli apa? sambung Hakim. “Dia menerangkan Benteng Putri Hijau, karena Ia mempunyai hasil karya tulis,” kata Martahi.

“Saudara Ahli, bagaimana pemahaman saudara tentang rumusan definisi tentang Cagar Budaya ini, kira-kira apa rumusan yang bisa dicerna, diterima semua orang,” tanya Hakim kepada Ahli.

“Bahwa ketika ada temuan Warisan Budaya bersifat benda, baik itu benda ataupun struktur bangunan buatan manusia itu bisa ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” kata Ahli.

Ahli Cagar Budaya
Saksi Ahli Cagar Budaya dari BPCB Provinsi Aceh, Adhi Surjana memberikan keterangan di ruangan Cakra VIII PN Medan

“Ketika sesuatu sudah ditetapkan Cagar Budaya, maka apa kewajiban pemerintah dan masyarakat? tanya Hakim. “Melestarikan,” kata Ahli.

“Melestarikan dalam pengertian apa?” tanya Hakim. “Menjaga,” kata Ahli. “Menjaga tidak boleh dirusak, dirubah. Boleh gak dirubah kalau sudah jadi Cagar Budaya?” tanya Hakim.

“Ada salah satu Pasal, yang mengatur itu, adaptasi, misal bangunan ini (PN Medan-red), ini kan bangunan lama, aslinya dulu bukan Pengadilan, ini pemasangan sekat-sekat ini kan adaptasi, kalau saya melihat pasti saya izinkan, karena tidak merubah bentuk yang pertama tadi. Boleh dirubah, tapi harus dikaji terlebih dahulu, kebetulan kalau menurut saya, ini Cagar Budaya,” kata Ahli.

“Ketika ada yang merenovasi, maka tidak boleh menghilangkan, keaslinya, sehingga nilai sejarah tidak hilang?” tanya Hakim. “Iya,” kata Ahli.

“Benteng Putri Hijau itu dari pengamatan saudara, apakah itu termasuk Cagar Budaya? tanya Hakim. “Dia struktur, bukan berupa bangunan, bukan berupa benda, tapi masuk katagori struktur, karena tidak bertitik dan tidak beratap, jadi masuk katagori Cagar Budaya,” kata Ahli.

“Kalau seperti itu, apakah ada kewajiban untuk dipelihara? tanya Hakim. “Tentu saja,” kata Ahli. “Boleh tidak diubah, dengan berbagai inovasi, karena ini Cagar Budaya? tanya Hakim. “Harus ada kajian dahulu,” tegas Ahli.

“Untuk menetapkan Cagar Budaya, itu dari SK siapa itu?” tanya Hakim. “Dari Pemda, mau itu Tingkat II, Bupati ataupun Wali Kota, ataupun Gubernur. Cagar Budaya menurut amanat Undang-Undang hanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, mau oleh Bupati silahkan, mau oleh Wali Kota silahkan, mau oleh Gubernur silahkan, begitu nasional itu di Kementerian Pendidikan dan Kebiudayaan,” kata Ahli.

“Ada peran pemerintah pusat,” tanya Hakim. “Ada,” kata Ahli. “Berarti diusulkan pemerintah daerah, akhir ditetapkan pemerintah pusat? tanya Hakim. “Bukan-bukan,” kata Ahli. “Lalu gimana,” kata Ahli.

“Jadi, Cagar Budaya menurut amanat Undang-Undang yang terbaru ditetapkan oleh kepala daerah, mau Bupati silahkan, mau oleh Wali Kota silahkan, mau oleh Gubernur silahkan, jika provinsi. Begitu nasional itu, baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ahli.

“Kalau skupnya itu Provinsi, maka cukup Gubernur, kalau sekupnya Kabupaten/Kota, maka cukup Bupati atau Wali Kota, demikian?” tanya Hakim. “Betul,” kata Ahli.

“Konsekuensi hukum ketika ada yang merusak atau merubah bentuk, ada gak sangsinya?” tanya Martahi. “Ada,” kata Ahli. “Ada,” kata Ahli.

“Kalau perorang sengaja atau tidak sengaja merubah bentuk itu, apalagi merusak, boleh gak itu?” tanya Hakim. “Tidak boleh,” kata Ahli.

“Apakah ada saksinya?” tanya Hakim. “Ada, Bab terakhir itu, pasal-pasal 100 ke bawah,” kata Ahli.

“Apakah ada sangsi pidana atau administrasi? tanya Hakim. “Sangsi Pidana ada, seingat saya, ada denda,” kata Ahli.

“Intinya, adalah bahwa ketika melakukan pengrusakan atau merubah segala macam tanpa ada izin pemerintah, maka itu tidak boleh ya, demikian?” kata Hakim. “Iya,” kata Ahli.

Majelis Hakim memberikan kesepatan kepada JPU untuk bertanya.

“Terima kasih Majelis, Ahli sendiri tahu gak kalau Cagar Budaya Benteng Putri Hijau itu, berapa luasanya dimana batas-batasnya dan apa ada disitu?” tanya Jaksa Penuntun Umum (JPU,) Rahmi Syafrina kepada Ahli.

Ahli Cagar Budaya
Saksi Ahli Cagar Budaya dari BPCB Provinsi Aceh, Adhi Surjana (baju batik)

”Sekarang itu, luasannya sudah berubah-berubah, jadi kita tidak menetapkan satu luasan itu, hanya satu Sektor dimana bentuk fisik benteng tanah itu nampak, berikut cagarnya, itu yang kami ukur, sekelilingnya, jadi kalau, semakin lama, semakin menyempit ada beberapa sudah terpakai oleh masyarakat, dibikin tebu, dibikin perumahan dan lain sebagainya, tanpa izin. Ya, Tapi, kalau ditanya luasnya seberapa, sudah berubah, persisnya berapa, pada hari ini sudah tau lagi, kalau kesana saya bisa tunjukan,” kata Ahli.

”Selama Ahli penelitian berapa luasnya?” tanya Hakim. ”Luasnya kalau digabung, saya sudah lupa, sudah lama sekali, karena sudah lama tahun 2008, tahun 2012 itu,” jawab Ahli. ”Iya sudah, manusiawi,” sambung Hakim.

”Kapan terakhir kali ahli melihat lokasi tersebut?” tanya JPU. ”Tahun 2020, apa yang ahli lihat, lahan yang ahli bahwa di daerah terserbut, ada Cagar Budaya yang ahli, lihat bahwa 2008 ahli lihat masih luas, apa yang terakhir ahli lihat apa keadaan disana, apakah ada perumahan, apakah sudah dibangun seperti kebun atau perumahan gitu, apa yang ahli lihat?” tanya JPU.

”Ketika 2008, 2009, 2012 saya melakukan penelitian disitu, yang bagian selatan yang banyak perubahan, sudah banyak hilang, yang ada Pancur Gading itu, lahannya tidak rusak, tapi lahan yang sekitar Benteng semakin lama semakin sempit. Kalau di Bagian Utara itu relatif tidak berubah karena di sisi Timurnya Tebing, tidak mungkin, tidak mungkin diapa-apakan orang.Tapi, bagian di atasnya itu masih segitu-segitu aja, hanya termakan jalan kampung kalau saya tidak salah, 2 atau 3 meter, tapi bukan Benteng tanahnya, karena peninggalan utamanya sesuai namanya Benteng, bukan Benteng yang di susun batu-batu, tapi tanah yang digali yang menjadi tumpukan, tapi hasil galiannya menjadi parit, hasil timbunannya jadi Benteng, itu saja,” kata Ahli.

”Bahwa Bupati Deli Serdang telah menetapkan, Benteng Putri Hijau itu sebagai Cagar Budaya. Namun luasannya berapa, batas-batasnnya dimana, apakah ahli mengetahui?” tanya JPU.

”Saya sempat diberi tahu setelah kami selesai melakukan pemetaan itu, 2018 mereka melakukan penetapan via Bupati, luasnya itu masih menggunakan luasan, hasil pemetaan kami di tahun 2012, kalau saya tidak salah. Jadi Bagian yang waktu itu, belum ada perubahan waktu itu,” kata Ahli. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini