Seorang Warga Aceh Ditangkap di Langkat, Bawa 5 Kg Daun Ganja Kering

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polsek Besitang telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang berinisial RM (22) dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Daun Ganja kering di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada hari Rabu (31/8/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku merupakan warga Dusun Tunong, Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menerangkan kronologi berawal Kanit Res Polsek Besitang Ipda W Situmorang pada pukul 03.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya transaksi Narkotika jenis Daun Ganja kering.

“Lalu, atas perintah Kapolsek Besitang AKP TC Sihite SH memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal lakukan Lidik dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut,” jelas AKP Joko Sumpeno.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap seorang Laki-Laki dan tempat sesuai dengan ciri-ciri informan, tidak lama kemudian, team melihat Target yang sesuai dengan informen sedang duduk di dalam rumah makan.

“Tim pun langsung mendekati dan menangkap Laki-Laki tersebut dan menemukan Tas Rangsel warna Coklat dan di dalam tas tersebut ditemukan 5 (Lima) Bal Bungkus yang di lakban warna kuning yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yang berada di lantai sebelah kanan di samping tempat duduk pelaku dan Team menanyakan kepemilikan barang tersebut dan diakui bahwa Barang tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Aceh (Krueng Mane).

Barang bukti yang diamankan 5 (Lima) Bal yang di lakban warna kuning yang diduga berisi Daun Ganja kering, 1 (satu) Tas Rangsel Merek Polo Ace warna coklat dan jumlah berat Bruto 5 (Lima) Kg.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Besitang dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini