Baru Dua Bulan Hirup Udara Segar, Residivis Pencurian Gol Lagi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Pria berinisial MA alias Asri (28) warga Lorong Bunga, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara yang baru menghirup udara segar bulan Maret 2022 lalu harus mendekam kembali kedalam penjara, pasalnya tertangkap mencuri.

Dalam aksinya, pelaku tidak sendirian melainkan dengan teman sejawatnya EMIT (28) warga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram yang saat ini masih dalam buronan Polsek Labuhan Ruku.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi SH MH, pada hari Jumat Tanggal 01 April 2022 sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi pencurian di toko H Rusli yang berada di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dengan cara pelaku mencongkel pintu depan toko.

Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa (1) Buah Lemari Plastik, (2) buah kursi janda bolong, (5) buah blender Natsuper, (2) buah termos panas stanlies, (6) buah gelas set hicis, (5) buah termos panas kecil, (3) buah mangkok kaca, (2) buah ceret stainles, (4) buah ceret kaca, (5) buah kaca kamar mandi, (3) buah rantang kaleng, (2) buah dispenser merek jempol.

Lanjutnya, pada pukul 06.00 WIB saksi Muhammad Nawawi melintas di depan toko korban (Fakhrul Rozi), dan melihat pintu toko telah terbuka, dengan sigap selanjutnya Muhammad Nawawi menelpon pemilik Toko, dan memberitahukan kejadian tersebut.

Sontak, mendengar kabar tersebut korban langsung menuju toko miliknya dan melihat kedalam toko sebagian barang didalam toko sudah hilang dicuri pelaku.

Selanjutnya, korban membuat laporan di Polsek Labuhan Ruku. Dalam kurun waktu 2 minggu, tanggal 15 Mei 2022, sekira Pukul 12.00 WIB Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian inisial MA alias ASRI  berada di rumahnya terletak di Lorong Bunga Lingk I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Tak ayal, Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Cristian Panggabean mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Na’asnya, saat di lakukan pengembangan dan mencari barang bukti pelaku berusaha mendorong petugas melawan petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah lemari plastik, 2 Buah Kursi pelastik janda bolong, 2 buah blender, 2 buah panci /dandang stainles. Dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.935.000,-

(AK)

- Advertisement -

Berita Terkini