Pemred mudanews.com akan Berikan Data dan Fakta terkait Didakwa Nodai Nama Istri Gubsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ismail Marzuki (41 tahun, red), jurnalis dan aktivis, Pimpinan Umum dan Pemred mudanews.com mendapatkan surat panggilan sebagai terdakwa.

Dilihat mudanews.com dalam Surat Panggilan itu, guna melaksanakan Pelimpahan Perkara/Penetapan/Putusan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Medan Nomor : 776/Pid.Sus/2022/PN-MDN tanggal 29 Maret 2022 yang menetapkan hari persidangan sehubungan perkara atas nama Terdakwa Ismail Marzuki, Dakwaan Pertama Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP yang menyatakan agar saudara Ismail Marzuki menghadap kepada Rahmi Shafrina/Jaksa Penuntut Umum kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No.8 Medan pada hari Selasa, 12 April 2022.

Surat itu ditandatangani dan di stempel oleh An Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidana Umum U.B Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina SH MH.

Sementara Pemilik media online mudanews.com mengatakan siap bekerjasama dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, untuk memberikan data serta fakta. Terkait tuntutan JPU Kejatisu Rahmi Syafrina, yang menerakan dirinya telah mencemari atau menodai nama baik istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Bunda NL, Selasa (12/4).

Hal tersebut disampaikan Ismail, usai JPU membacakan tuntutan atas dirinya diruangan Cakra 8 PN Medan.

“Kita ucapkan terima kasih dan hargai kinerja JPU yang telah melaksanakan tugasnya membacakan dakwaan. Demikian pula kepada Majelis yang diketuai Hakim Imanuel Tarigan, yang telah membuka sidang perdana dan terbuka untuk umum ini,” ujar Mael.

“Saya didakwa mencemari nama baik Bunda NL yang istri Gubsu itu. Padahal apa yang saya sampaikan adalah data serta fakta, yang sudah dimuat oleh lembaga dan instansi negara seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang, dan sejumlah instansi negara lainnya. Anggaplah ini menjadi sebuah ujian kepada saya menjadi jurnalis di Sumatera Utara,” ucap Mael lagi.

“Majelis tadi telah mengagendakan penyampaian eksepsi, dalam sidang lanjutan 19 April mendatang, nanti disana akan kita berikan data-datanya,” ujar Ismail Marzuki.

Aksi Sosial Terkait Benteng Putri Ijo

Dalam tuntutannya JPU merinci, Ismail bersama beberapa aktifis Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI)menggelar aksi moril di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Februari 2021 lalu. Mengenai penyelamatan Benteng Putri Ijo (Putri Hijau) Dalam aksi tersebut terdakwa membawa poster berisi gambar NL, yang berisi tulisan “Jangan karena bunda NL istri dari ‘Orang Sakti”, “Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL”, serta ‘Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau”.

“Bunda NL itu adalah saksi Nawal Lubis yang merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi,” urai Rahmi.

Terdakwa juga melakukan orasi bahwa situs Benteng Hijau merupakan kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatra Utara yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

“Jangan karena Bunda NL adalah isteri orang sakti hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deli Serdang,” kata JPU menirukan orasi Ismail Marzuki.

Selanjutnya sebut JPU, terdakwa lalu memposting/menggunggah video aksi aksi tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone (HP) Vivo P9 warna biru yang terhubung dengan akun Youtube Mudanews.com dengan email sosmedmudanewscom@gmail dan akun Facebook dengan nama Ismail Marzuki dengan email marzuki1278@gmail.com.

Bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun Youtube Media Mudanews.com tersebut yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor (korban).

(alf)

- Advertisement -

Berita Terkini