PTPN IV Sawit Langkat Buka Suara Soal Oknum Security Diduga Aniaya Pencuri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – PTPN IV Unit Sawit Langkat buka suara persoalan 5 oknum security diduga aniaya pelaku pencurian berinisial AR (22) warga Dusun Sejahtera, Desa Paluh Pakeh Babusalam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebelum diserahkan ke Polsek Padang Tualang terkait dugaan pencurian yang dilakukan AR.

“Bukan dianiaya, namun pada saat kejadian Pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan Besi Fiber, sehingga anggota security kewalahan menghadapi pelaku tersebut hingga membuat terjadi pergumulan antara pelaku dan anggota security kita,” kata Asisten Personalia Kebun PTPN IV Unit Sawit Langkat, Indra Bayu Azhari saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Jumat (25/2/2022).

AR tak hanya sendiri melakukan dugaan pencurian buah sawit. Ia ditemanin beberapa orang. “Jumlah pelaku ada 4 orang dan hanya 1 orang yang berhasil ditangkap.
Anggota kita melakukan pembelaan karena pelaku saat mau ditangkap melakukan perlawan,” kata Indra.

Bahkan, ungkapnya, pelaku sudah sering melakukan dugaan pencurian di areal kita. Namun, baru kali ini berhasil ditangkap.

“Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek. Besoknya, dilakukan olah TKP dan memang ada bukti SPT ada bekas potongan egrek di pokok yang ada di areal kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tidak terima atas penganiayaan tersebut mengaduka ke Polres Langkat didampingi oleh LPI Tipikor DPW Sumut Supriono ST sesuai dengan Surat Tanda Penerima Pengaduan Nomor: STPLP/B/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut atas nama pelapor Susanti istri korban. Sesuai dengan nomor LP/B/200/II/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 22 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan mendamping Korban dari Lembaga Pengawasan Investigasi (LPI) Tipikor DPW Sumut Suprino ST kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/2) di Stabat usai mengantarkan para saksi terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangannya di Polres Langkat.

Lebih lanjut Supriono selaku pendamping korban menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini sudah bergulir ke Polres Langkat sedang dalam proses hukum yang kita tetap kawal sampai ke Pengadilan.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini