Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Ketua Prodi MHKes UNPAB: Peran MKEK Sangat Diperlukan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terhadap adanya dugaan kasus suntik vaksinasi kosong kita junjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Pes)., CPArb selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB).

Ia berharap dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G tersebut sebagai vaksinator.

“Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) harus berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian ada atau tidaknya suatu pelanggaran etik. Persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi Hukum Pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas Ultimum Remedium,” ujar Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Pes)., CPArb dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).

“Kita juga menghimbau kiranya masyarakat dapat menunggu proses tersebut dan tidak menanggapi apalagi menjudge secara negative, mari kita junjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion Of Innocence) karena kita tidak yakin ada dokter yang memiliki niat tidak baik mengingat sumpah profesi nya termasuk juga dalam pelayanan kesehatan khususnya vaksinasi tersebut,” tambahnya.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini