Miris, 8 Tahun Kasus Penganiayaan Ngendap di Polres Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Miris, kata tersebut pantas ditujukan terhadap penanganan kasus penganiayaan yang mengendap sejak delapan tahun silam di Polres Labuhanbatu.

Hal ini, dibuktikan dengan laporan polisi Nomor: LP/1323/X/2013/SU/RES-LBH yang dilaporkan korban Abdul Fadil (26) pada Selasa 1 Oktober 2021 silam sekira pukul 08.30 WIB belum kunjung di sidangkan.

“Luar biasa penyidik H.A Tambunan ini, beliau penyidik kasus penganiayaan saya. Sudah delapan tahun belum juga disidangkan,” kata Abdul Fadil, Sabtu (30/10/2021) di Rantauprapat.

Abdul Fadil mengungkapkan kekecewaannya kepada penyidik yang menangani kasusnya. Karena ia menilai penangan kasus penganiayaan yang dialaminya tidak dilakukan secara profesional.

“Saya kecewa. Sudah delapan tahun kasus ini tidak selesai, semua pelaku juga tidak ada yang ditahan, ada sembilan orang pelaku nya. Saya katakan dalam hal ini penyidik H. A. Tambunan tidak menjalankan fungsinya secara profesional,” sebut warga Jalan Manggis, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara itu.

Dijelaskannya, Kasus penganiayaan itu pernah di SP3 (dihentikan) pihak penyidik Polres Labuhanbatu pada 18 Nopember 2013 sementara surat SP3- nya diterima korban pada 20 Januari 2016.

Tidak tinggal diam Abdul Fadil melakukan perlawanan dengan cara mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 18 Februari 2016 dan hakim mengalahkan Kapolri dalam hal ini Polres Labuhanbatu pada Jumat, 18 Mei 2016 secara verstek.

“Nekat kali polisi menghentikan perkaranya, saya Prapid-kan Kapolri, saya menang, maka atas perintah hakim kasusnya dibuka kembali,” jelasnya lagi.

Jadi, sambungnya, sejak keputusan hakim dibukanya kembali kasus ini, Jumat, 18 Mei 2016 sampai saat ini juga belum jelas penanganannya.

“Prihatin kali melihat kinerja penyidik di Polres Labuhanbatu ini. Jargon Polri Presisi merupakan program yang diusung Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Untuk diketahui, penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Satpam Pasar Gelugur berinisial Rd penjaga lif barang Pasar Gelugur dan teman-temannya yang berprofesi sebagai Satpam Pasar Gelugur.

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPLP/1142/X/2013/SU/RES-LBH tanggal 1 Oktober 2013 dan laporan polisi Nomor: LP/1323/X/2013/SU/RES-LBH.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus itu mengatakan bahwa dirinya sudah perintahkan anak buahnya untuk mendalami kasus tersebut.

“Sejak minggu lalu sudah saya printahkan agar reskrim mendalami kasus ini,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu 30 Oktober 2021.

Saat ditanyai terkait tingkat kesulitan kasus tersebut sehingga 8 tahun belum juga masuk ke meja persidangan. Mantan Kapolres Nisel itu akan menanyakan kendala kasus itu.

“Nanti saya tanyakan dulu kepastian kendalanya” sebutnya. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini