Hasil Uji Lab Penyebab Ikan Mati Belum Disampaikan DLH Langkat, Pakar Hukum Beberkan Opini Publik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat sudah mengambil sempel air di Sungai Sei Sirah, Kecamatan Besitang, Langkat, Sumatera Utara pada Senin (13/9/2021) lalu. Sayangnya, hasil uji Laboratorium itu belum juga diumumkan. Padahal, dampaknya ribuan ikan mati, diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit (PKS).

Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan hasil uji Lab itu harus segera dipublis. Secara logika makhluk hidup itu mati pasti ada sebabnya.

“Saya kira hasilnya harus segera disampaikan ke publik, tidak rasional juga kalau ikan tersebut mati tanpa sebab,” kata Direktur LBH Humaniora ini ketika dimintai tanggapan mudanews.com, Minggu malam (10/10).

Dugaan sementara ikan mati akibat limbah PKS. “Patut diduga telah terjadi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Dari segi hukum, jelas Redyanto, pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ditambahkannya, Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Selain itu, paparnya, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Oleh sebab itu, hal tersebut harus terus dipantau agar memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. “Tentu harus ditelusuri bahan apa yang mencemari, darimana berasal dst (dan seterusnya-red),” tegasnya.

Dengan kata lain, Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab ini mendesak DLH Langkat untuk bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan makhluk hidup. Tak disampaikan kemasyarakat, dampaknya beragam opini publik. “Dinas harus tegas, dan bertindak cepat, jangan sampai muncul opini dugaan permainan atau takut untuk bertindak,” pungkasnya.

Walhi Sumut
Petugas mengambil sempel air Sungai Sei Sirah Besitang (Foto: Diskominfo Langkat)

Diberitakan sebelumnya, Kadis LH Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan ketika ditanya bagaimana hasil Lab air yang sudah diambil sempelnya di Sungai Sei Sirah dan kenapa belum diumumkan?

Ia mengalihkan untuk menghubungi salah satu Kepala Bidang (Kabid) nya. “Coba abang hub Pak Kabid saya ya bang beliau yang tehnisnya,” kata Iskandar Zulkarnaen, Kamis (7/10).

Atas saran Kadis LH Langkat itu, mudanews.com sudah berusaha mengkonfirmasi Kabid Pencemaran dan Kerusakan Dinas LH, Hemat Simbolon, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini