Nunggu Pembeli, Seorang Warga  di Boyong ke Mapolsek Padang Tualang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Seorang laki-laki yang sedang menunggu konsumennya terpaksa diboyong ke Mapolsek Padang Tualang, pada Rabu (15/9/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Dirinya diringkus oleh personil polisi karena menjual barang haram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui pelaku bernama Syaipul Alias Ipung (38) yang pekerjaan mocok- mocok, warga Dusun IV Teluk Brohol, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH oleh masyarakat sekitar, yang akhir-akhir ini resah dengan adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

Atas hal tersebut AKP Tarmizi Lubis SH memerintahkan Kanitreskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH untuk menindaklanjuti dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Saat melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dimaksud, personil polisi melakukan dan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk dibelakang rumah. Tak berselang lama personil mendatangi pelaku dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti yang berkisar satu meter dari pelaku duduk dan barang bukti tersebut diletakkan di tanah yang ditutupi dengan kertas semen. Saat ditanyai polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Karena mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, polisi membawa pelaku ke Mapolsek Padang Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening putih sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2.25 gram, uang tunai sebanyak Rp 140.000, 1 buah plastik putih besar yang berisikan plastik putih bening kosong, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 bungkus kotak rokok kosong merek sempurna, 1 buah kotak kecil taperware warna putih, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet.

AKP Tarmizi Lubis SH melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Mimpin Ginting SH MH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan itu.

” Pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan, siang ini juga akan kita limpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya berjalan satu bulan,” pungkas Mimpin Ginting itu. Berita Langkat, Wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini