Oknum Pengacara Lecehkan Wartawan, Pakar : Laporkan Aja ke Dewan Etik Advokat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Oknum pengacara asal Kabupaten Langkat berinisial TL diduga telah melecehkan sedikitnya belasan media online. Melalui akun facebook miliknya, oknum pengacara itu menyebutkan, media yang memberitakan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat sebagai media ‘Abal-abal’.

Menyikapi ‘ocehan’ oknum pengacara yang terkesan melecehkan perusahaan media itu, beberapa praktisi hukum di Kota Medan pun angkat bicara.

“Luar biasa! Laporkan aja ke Dewan Etik Advokat,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr Redyanto Sidi SH MH, Minggu (5/9/2021) siang.

Pernah Dihukum Pidana

Kepala Prodi (Kaprodi) Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu menambahkan, untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut informasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ternyata oknum pengacara tersebut pernah dipidana. Dia dihukum karena menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, sesuai Putusan MA Nomor 2874K/Pud.Sus/2017.

Menghakimi Rekan Media

Oknum Pengacara Lecehkan Wartawan
Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH

Terpisah, Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH sangat menyayangkan ‘ocehan’ oknum pengacara tersebut di hadapan publik. Advokat asal Kecamatan Tanjung Pura itu, diduga telah menghakimi rekan media atas pemberitaan yang dimuat, tanpa terlebih dahulu menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang ada.

Dikatakan, media online tersebut “Berserak” dan “ABAL ABAL” karena hak jawab yang disampaikan oleh rekan advokat tersebut ke alamat email media tidak berhasil karena “tidak diketemukan”.

“Seharusnya, rekan advokat dapat menyampaikan atau konfirrmasi ke alamat redaksi dan kontak person yang tertera pada laman berita. Dalam hal ini, pernyataan di medsos ini bersifat prematur menyatakan media online tersebut berserak dan abal abal karena isinya memfitnah,” tegas penasihat hukum media on-line dua media onlline lokas itu.

Bijak Dalam Menyampaikan Pernyataan

Rekan advokat seharusnya bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik, dengan dilandasi azas ‘Praduga Tidak Bersalah’ terhadap rekan-rekan media. Namun dalam hal ini, media online ini telah dihakimi sendiri dengan dinyatakan “telah memfitnah” kliennya, tanpa proses peradilan dan adanya putusan hukum pidana yang inkracht.

Apabila dibaca dan difahami, postingan isi surat kuasa oknum advokat itu hanya diberikan hak dan kewenangan untuk menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur Pasal 5 angka 2 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke Media Online yang dituju, dan pemajuan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri.

Bukan Hak dan Kewenangan

Namun, publikasi pernyataan terhadap rekan media online ‘berserak dan abal abal’ karena isinya memfitnah klien rekan advokat, tidak termasuk salah satu hak dan kewenangan yang diberikan pemberi kuasa ke rekan advokat itu.

“Sehingga, hal tersebut berpotensi akan merugikan pemberi kuasa dan bahkan rekan adokat itu sendiri, dengan adanya tuntutan hukum dari rekan media online. Dengan demikian, dikhawatirkan rekan advokat berpotensi dituntut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekan rekan media,” lanjut pria bertubuh tinggi itu.

Pilar Demokrasi

Pers merupakan salah satu pilar demokrasi di negara hukum ini, yang harus dilindungi dan dijaga kebebasan dan kemandiriannya dari segala bentuk ancaman, khususnya UU ITE.

Alangkah baiknya, apabila sebelum menyampaikan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pers atas pemberitaan yang mereka terbitkan, terlebih dahulu memastikan semua saluran dalam menyampaikan Hak Jawab tersebut telah diupayakan.

“Sesungguhnya, kesuksesan seorang advokat dalam membela hak dan kepentingan hukum kliennya tidak terlepas dari peran penting dari rekan media pers. Untuk itu, disarankan apabila permasalahan ini dapat diselesaikan diluar upaya hukum Peradilan,” tandas aktivis pecinta lingkungan hidup itu. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini