Diminta Usut Tuntas Dana yang Mengalir dari Kadis Perizinan Pemprovsu, Ini Respon Kejari Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Pemuda Lira Medan Borbor Dalimunthe meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat usut tuntas dana yang mengalir ke pejabat Pemprovsu terkait penetapan tersangka kepada Kadis Perizinan Pemprovsu oleh Kejari Langkat.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH menegaskan penyidik dipastikan bekerja secara profesional.

“Penyidik pasti bekerja profesional,” kata Boy Amali saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Kamis (19/8/2021).

Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. “Terima kasih, mohon dukungannya terus,” pungkas Boy.

Sebelumnya, Borbor menyampaikan dengan penetapan tersangka Kadis Perizinan Sumut yang merupakan mantan Kadis Bina Marga Sumatera Utara ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Kejari Langkat untuk mendalami aliran dana tersebut.

Pemuda LIRA Medan juga meminta kepada pihak Kejari se Sumatera Utara untuk memeriksa seluruh UPT Bina Marga yang ada di Sumatera Utara yang diindikasikan ada permainan yang sama seperti di UPT Binjai-Langkat.

“Kejaksaan harus fokus mendalami kemana aliran dana dugaan korupsi tersebut,” tegas Borbor dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Rabu (18/8/2021).

Ia sangat mengapresiasi kinerja Kajari Langkat dalam mengungkap kasus ini.

Pemuda Lira Medan mendukung penuh Kejari Langkat ungkap kasus ini dan sampai ke akar -akarnya.

“Harapan kami Kejari Langkat usut tuntas sampai mana aliran dana tersebut dan kami menduga aliran dana tersebut bisa saja sampai kepada pejabat tinggi Sumatera Utara,” tegas Borbor Dalimunthe.

Kadis Perizinan Sumut Tersangka
Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH MH saat konferensi pers

Diketahui, Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Ir H MA Effendi Pohan MSi, ditetapkan Kejari Langkat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran (TA) 2020.

Hal itu disampaikan Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Kejari Langkat, periode Februari hingga Juni tahun 2021.

“Penyelidikannya mulai dilakukan 15 April 2021 sesuai perintah penyelidikan tanggal 15 April 2021,” kata Muttaqin, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH MH, Rabu (21/7/2021) sore.

Dari hasil penyelidikan, kata pria berdarah Mandailing itu, telah dilakukan gelar perkara di tingkat pendidikan dan memeriksa lebih kurang 30 saksi. Selain itu, pengumpulan dokumen dan menurunkan tim ahli dari USU serta koordinasi dengan BPKP perwakilan Sumatera Utara, juga sudah dilakukan tim penyidik.

Dari hasil penyelidikan itu, pada 19 Juli 2021 diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp4,48 Miliar pada Dinas BMBK Sumut dan telah mengalami perubahan menjadi Rp2,499 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.

Pekerjaan pemeliharaan itu dilaksanakan pada tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat, seperti di Pangkalan Susu dan daerah lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, ditemukan beberapa penyimpangan diantaranya, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan.

Para tersangka merupakan ASN berasal dari UPT Jalan/Jembatan Binjai dan Dinas BMBK Provsu. “Tersangka pertama Kepala UPT Jalan/Jembatan Binjai TA 2020 Ir B MM. Tersangka kedua AN ST sebagai PPTK, tersangka ketiga TS sebagai bendahara dan tersangka keempat Ir H MA EP MSi, yang pada masa itu menjabat sebagai Kadis BMBK Provsu,” lanjut orang nomor satu di Kejari Langkat itu. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini