HIMMAH Sumut, Laporkan Dinkes Simalungun Soal Dugaan Proyek Asal Jadi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumut melaporkan secara resmi dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

Sukri Soleh Sitorus, Plt. Ketua PW HIMMAH Sumut mengatakan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, Pemkab Simalungun TA. 2020 menyajikan anggaran belanja modal sebesar Rp. 107.214.562.374,00 dengan realisasi sebesar Rp. 103.882.357.774,00 atau 96,89% dari anggaran, dimana anggaran tersebut diantaranya adalah untuk belanja modal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

“Bahwa pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/Ruang Baru Puskesmas yang tersebar dibeberapa Kecamatan se Kabupaten Simalungun dengan sumber dana APBD Kabupaten Simalungun tahun 2020,” ungkap Sukri, Rabu (28/7/2021).

Lanjutnya menjelaskan, adapun kegiatan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/Ruang Baru Puskesmas tersebut diatas antara lain: Penambahan Gedung/Ruang Baru Puskesmas Tigarunggu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 6.166.736.321,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020.

“Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Seribudolok dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.440.369.593,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020. Penambahan Gedung/Ruang Baru Puskesmas Parapat dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 7.046.813.000,00 sumber dana APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2020,” jelasnya.

Sesuai dengan hasil investigasi tim kami di lapangan, ungkapnya, diduga kuat telah terjadi pelanggaran dan ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundang–undangan yang berlaku serta terindikasi mark up kegiatan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/Ruang Baru Puskesmas yang berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah mencapai kurang lebih senilai Rp. 2.300.000.000,00 dari total anggaran senilai Rp. Rp.15.653.918.914,00.

Lanjut Sukri Soleh Sitorus, kondisi bangunan Puskesmas yang masih baru selesai dikerjakan sudah banyak mengalami kerusakan seperti : Pembangunan Gedung/Ruang Baru Puskesamas Tigarunggu, Rehabilitasi Puskesamas Tigarunggu, Pembangunan Gedung/Ruang Baru Puskesamas Parapat, kami menduga kuat dalam pengerjaannya asal jadi dan duga adanya persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Bahwa terkait dengan temuan dan hasil investigasi diatas, HIMMAH Sumut menduga kerusakan bangunan tersebut akan berdampak pada kegagalan bangunan dan tidak dapat menghasilkan pelayanan secara maksimal dan mencapai umur keteknikan.

“Kami menduga hal tersebut terjadi karena adanya konspirasi yang tidak sehat dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen dengan Perusahaan Pemenang Tender untuk memperkaya diri pribadi atau kelompok,” kata Sukri.

Merujuk pada LHP BPK Nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tegas Sukri, kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait Pekerjaan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/ Ruang Baru pada 3 Puskesmas dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15.653.918.914,00 dan menjadikannya sebagai “Petunjuk Awal” karena kami menduga dalam Pekerjaan tersebut Negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp. 2.300.000.000,00.

Maka dari itu, HIMMAH Sumut meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuatan Komitmen dan Penyedia Jasa diduga kuat adanya korupsi yang sistemik dan terencana dalam meraup keuntungan pribadi dan kelompok.

“Kami akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas dan apa bila kasus ini tidak diindahkan maka kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa dengan tetap mematuhi prokes,” tutup Sukri. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini