Kejari Langkat, Belum Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum menahan Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan kasus korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran (TA) 2020.

Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan, dengan pertimbangan sejauh ini para tersangka masih kooperatif.

“Namun, kita lihat kebutuhan penyidik. Kita pastikan tim bekerja profesional sesuai dengan SOP dan terukur,” tegas Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH MH, saat menggelar konferensi pers pada Rabu  Rabu (21/7/2021) sore.

Kajari Langkat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, agar tim dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke persidangan. “Kami juga sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan di Kejatisu, yang selalu memberikan dukungan atas penuntasan kasus ini,” tandas Muttaqin.

Sebelumnya, empat tersangka merupakan ASN berasal dari UPT Jalan/Jembatan Binjai dan Dinas BMBK Provsu. “Tersangka pertama Kepala UPT Jalan/Jembatan Binjai TA 2020 Ir B MM. Tersangka kedua AN ST sebagai PPTK, tersangka ketiga TS sebagai bendahara dan tersangka keempat Ir H MA EP MSi, yang pada masa itu menjabat sebagai Kadis BMBK Provsu,” lanjut orang nomor satu di Kejari Langkat itu.

Pasal yang disangkakan adalah, Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 18 dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasa 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam perkara tersebut,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, pada 19 Juli 2021 diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp4,48 Miliar pada Dinas BMBK Sumut dan telah mengalami perubahan menjadi Rp2,499 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.

Pekerjaan pemeliharaan itu dilaksanakan pada tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat, seperti di Pangkalan Susu dan daerah lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, ditemukan beberapa penyimpangan diantaranya, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan.

Kerugian Negara 1 Miliar Lebih

“Ketentuan yang dilanggar adalah, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan perundang-undangan lainnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253. Hal itu berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP Sumut,” kata Muttaqin.

Pekerjaan itu, lanjut Muttaqin, hanya dikerjakan sebanyak 20 persen dan yang tidak dikerjakan hampir 80 persen. Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya, Kejari Langkat akhirnya menetapkan tersangka terkait perkara tersebut. (Wahyu)

- Advertisement -

Berita Terkini