Kasus Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Bisa Terjerat Pasal 21 dan 15

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam kasua dugaan suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai. Nama politikus Golkar itu terseret dalam kasus suap senilai Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, Aziz bisa dijerat dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan KPK atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti. “Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Aziz Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15,” kata Boyamin dikonfirmasi, Jumat (23/4).

Boyamin menjelaskan, pekerjaan rumah KPK untuk membuktikan keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam perkara ini. Dia menyebut, jika Aziz dijerat dengan Pasal 21 menghalangi penegakan hukum obstuction of justice maupun Pasal 15 tentang pemufakatan jahat, KPK harus bisa mengkonstruksikan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI itu.

“Prinsipnya ini kalau dari sisi maksimalnya begitu, bentuknya harus dikonstruksikan bahwa pertemuan itu diinisiasi Aziz Syamsuddin. Terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS,” ungkap Boyamin.

“Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu bahkan juga masih melakukan monitoring dan proses pembicaraannya dan terakhir sampai mengetahui dealnya berkaitan uangnya itu. Jadi harus sampai kesana,” sambungnya.

Pegiat antikorupsi ini menyebut, tantangan bagi KPK untuk bisa membuktikan keterlibatan Aziz. Tetapi Boyamin juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Menurut Boyamin, bisa saja Aziz tidak mengetahui pertemuan itu. Terlebih sampai saat ini Aziz Syamsuddin belum juga membuka suara terkait namanya yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

“Azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan-dugaan. Bisa saja tidak tahu apa-apa dan tidak ngerti prosesnya, kebetulan yang dipakai rumahnya atau SR kenal ajudan Aziz Syamsuddin melakukan pertemuan disitu, tanpa sepengetahuan Aziz,” tandas Boyamin.

Terkait munculnya dugaan ini, JawaPos.com telah mencoba untuk mengkonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Tetapi belum juga membuahkan tanggapan.

Sebelumnya, KPK menegaskan akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial (MS). Terlebih pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial dilakukan diduga di rumah Aziz di kawasan Jakarta Selatan.

“Kita akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, SRP dan MS yang telah melakukan pertemuan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Karena dalam konstruksi perkara, Aziz Syamsuddin disebut-sebut memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial yang memiliki permasalahan di KPK. Orang nomor satu di Kota Tanjungbalai itu diduga terseret dalam kasus lelang jabatan yang pada saat itu masih dalam penyelidikan di KPK.

Dalam pertemuan di rumah Aziz pada Oktober 2020 itu, Syahrial meminta Stepanus agar penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Terlebih sampai saat ini, kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai belum ada pengumuman resmi status tersangka oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin itu, lantas ada kesepakatan antara Stepanus dengan pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial dengan menyiapkan komitmen uang Rp 1,5 miliar. Stepanus menjanjinkan kasus yang lelang yang diduga menjerat Syahrial tidak akan ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, Firli memastikan akan mendalami keterlibatan Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi Stepanus untuk bisa bertemu dengan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Terlebih ketiga pihak dalam hal ini Stepanus, Syahrial dan Maskur telah menyandang status sebagai tersangka. “Tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ, SRP dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK,” tegas Firli.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Jawa Pos

- Advertisement -

Berita Terkini