KPK Resmi Tahan Walikota Tanjung Balai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Walikota Tanjung Balai M Syahrial (MS).

Dilihat mudanews.com dalam fanpage Komisi Pemberantasan Korupsi saat konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (24/4/2021).

MS memakai rompi orange KPK terlihat tertuduk lesu dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

“MS ditahan untuk 20 hari kedepan, dan penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Firli Bahuri.

KPK Resmi Tahan Walikota Tanjung Balai
Walikota Tanjung Balai M Syahrial

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan TPK Penerimaan Hadiah/Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai), Kamis (22/4/2021).

ā€œUntuk kepentingan penyidikan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai,ā€ tulis admin panfage Komisi Pemberantasan Korupsi dalam siaran persnya.

Admin mengatakan, konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP & MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) pada Oktober 2020. AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

ā€œSRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar,ā€ tulis admin. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini