Syekh Ali Jaber Ditusuk, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Soal Orang Gila

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK) di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Pakar Hukum Pidana, Dr Suparji Ahmad SH MH meminta kepada Polisi untuk tak buru-buru menetapkan gila ke penusuk Syekh Ali Jaber. Menurut dia, asumsi yang demikian harus didukung dengan fakta.

“Harus ada satu bukti bahwa gilanya itu memang dibenarkan secara medis. Dan apa yang dilakukan itu di luar kesadaran dia, bukan karena pura-pura gila atau gila tapi disuruh oleh orang lain. Ini tugas penting Polisi untuk mengkontruksikan fakta masalah ini,” tegasnya kepada wartawan, Senin (14/09/2020).

“Jadi Polisi tak perlu buru-buru menggunakan pasal 44 KUHP bahwa yang bersangkutan bebas dari pertanggungjawaban hukum karena dianggap gila,” sambungnya.

Diungkapkannya, cukup aneh jika penusuk Syekh Ali Jaber termasuk orang gila. Sebab, orang gila menurut Suparji tak memiliki tujuan atau motif ketika melakukan tindakan.

“Sehingga kalau dia melakukan sesuatu dengan tujuan tertentu, dapat diduga bahwa dia dimanfaatkan oleh orang lain,” bebernya.

Dia memaparkan bahwa kasus ini bisa disebut sebagai penganiayaan. Bahkan, kata dia, bisa sebagai percobaan pembunuhan.

“Makanya nanti didalami motifnya. Karena ini menggunakan senjata tajam dan melukai Syekh Jaber,” ujarnya. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini