Gedung Mangkrak UIN-SU, Pakar Hukum Pidana: Poldasu Maksimal Penyidikan Agar sampai Pengadilan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dit Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) yang mana pembangunan tersebut bernilai Rp. 44.973.352.460,93 diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Poldasu.

Diantara ketiganya ada nama Rektor UIN-SU Medan an. Prof. Dr. S ,M.Ag., yang ditetapkan tersangka.

Pakar Hukum Pidana Dr Redyanto Sidi SH MH mengapresiasi Poldasu untuk kasus ini. “Walaupun butuh waktu yang cukup lama sejak Tahun 2018,” ungkapnya, Kamis (3/9/2020).

Dia menegaskan, patut dilakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lainnya.

“Kasus ini harus dikawal oleh publik agar jelas pertanggungjawaban pidananya, begitupun tetap hormati asas praduga tak bersalah (presumtion of innnocence). Poldasu juga sebaiknya melakukan langkah-langkah preventif untuk maksimalnya penyidikan agar sampai ke pengadilan,” sebutnya.

Co.Founder Achilles Health Law Indonesia-AHLI itu menjelaskan hukumannya minimal 4 tahun sampai yang terberat 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah,” terangnya.

Lanjutnya, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs. SS, M.A., ASN /Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian J S, SE yaitu Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan yang terakhir Prof. Dr. S, S.Ag.,M.Ag. ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

“Penetapan 3 tersangka Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen),” jelasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini