Warga Tanjung Morawa, Ditangkap Polisi Saat Membawa Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Seorang pria berinisial HS (27) warga Dusun III Sinembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (10/7/2020) lalu.

Saat dijumpai awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan HS ditangkap di Gg Madirsan Kecamatan Tanjung Morawa. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang dicurigai dengan ciri-ciri pakai sepeda motor suzuki, memakai Helm warna merah, pakai jaket sweater warna abu-abu,” ungkapnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB Tim Tekab Res Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tepatnya di depan jualan bunga hias Gg Mardisan dan berhasil menangkap HS yang saat diperiksa dan digeledah petugas menemukan 1 bungkus plastik dibalut dengan lakban warna kuning dari kantong baju depan sebelah kiri HS dan plastik tersebut diakui HS adalah Narkotika jenis Sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 50,35 gram dan 1 unit sepeda motor suzuki FU yang digunakan HS.

“HS dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,” jelas AKP Ginanjar.

- Advertisement -

Berita Terkini