Polsek Pagar Merbau, Tangkap Pencuri Buah Kelapa Sawit Milik PTPN II

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Pria ini harus berurusan dengan hukum, usai ditangkap akibat perbuatan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukannya, Minggu (28/06/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini menerangkan, pada hari Minggu (28/6/2020) sekira pukul 19.00 WIB, di Blok VI Afdeling II TM 2013 Kebun Tanjung Garbus Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku berinisial MNH (21) warga Dusun Melati Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang terhadap janjang buah sawit milik PTPN II Tanjung Garbus.

Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang AKP Sopar Budiman mengatakan kejadian berawal saat Security kebun melaksanakan patroli di Afdeling II Blok VI Kebun Tanjung Garbus dan melihat ada seorang pria yang bukan karyawan kebun PTPN II Kebun Tanjung Garbus sedang memanen buah kepala sawit dan sedang mengangkat buah kelapa sawit yang dipanennya.

“Security kebun tersebut mengamankan pria tersebut yang berinisial MNH, dan membawa ke Pos security selanjutnya menyerahkannya berikut barang bukti buah kelapa sawit ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang,” terangnya.

Saat diamankan, diketahui bahwa MNH telah mengumpulkan 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang telah diambil dari pohonnya.

“MNH sudah kami amankan, dan saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang,” ujar Sopar Budiman. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini