Pengamat Hukum : Tindakan Kerabat Wagubsu Melanggar KUHP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM. Medan – Tindakan penganiaya pada Yati Uce yang diduga dilakukan adik dan kakak Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah sudah sangat jelas melanggar hukum.

“Tindakan adik dan kakak Wagub Sumut ini sudah melanggar KUHP, ini delik adua, harus diproses oleh polisi, agar ada rasa keadilan,” kata Pengamat Hukum Joni Ritonga SH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

Diketahui, Musa Khidirsyah alias Dodi dan Kahfilwara Anif, adik dan kakak dari Wagubsu Sumut Musa Rajekshah dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rabu 7 Mei 2020, oleh Maya Dipa, suami dari Yati Ace yang diduga dianiaya di SPBU H. Anif, Jalan Cemara Simpang Jalan Tol H. Anif.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPK Aiptu SP Barus NRP 76080719, dengan tanda bukti laporan nomor: STTLP/1145/YAN.2.25/K/V/2020/SPKT Restabes Medan, dan laporan polisi nomor: LP/1145/K/V/2020/SPKT Restabes Medan, tanggal 7 Mei 2020.

Dodi dan Kahfilawara dilaporkan atas tuduhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan dikenakan pasal 170 yo 135 KUHP.

Joni Ritonga menjelaskan, selain dugaan penganiayaan, Yati Uce juga tertuduh dugaan penggelapan selama bekerja sebagai kasir di SPBU H. Anif. Yati dituding menggelapkan uang perusahaan Rp 800 juta oleh terlapor Dodi dan Kahfilawara.

Mereka (adik dan kakak Wagub Sumut) bisa kena pasal berlapis. Dalam kasus ini polisi harus profesional dan objektif. Jangan sampai polisi menerima intervensi hukum dalam perkara ini, karena terlapor adalah saudara kandung dari BK2 Sumut (wakil gubernur),” kata Joni.

Mantan Ketua PC PMII Medan ini juga mengimbau agar rekan-rekan advokat yang mengawal laporan Maya Dipa, suami Yati Uce ke Polrestabes Medan, tetap fokus dan istiqomah membela pelapor untuk mendapatkan keadilan.

“Hukum harus ditegakkan, para advokat berharap tidak ada intervensi dalam perkara yang dilaporkan suami korban penganiayaan Yati Uce. Dan polisi harus bisa tegak lurus dalam penanagan perkara ini,” tandas Joni Ritonga.

Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Berencana

Sebelumnya saat mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, lewat Humas Polrestabes Medan, tentang adanya dugaan perencanaan penculikan dan perencanaan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh para tersangka, mudanews.com belum mendapatkan keterangan resmi. Humas Polrestabes menyarankan agar wartawan menghubungi Penyidik.

“Saya belum 86 kasus itu, coba hubungi langsung penyidiknya dia,” ujar Humas Polrestabes Medan. Berita Medan, fian

 

- Advertisement -

Berita Terkini