Resmi, Ratusan Warga DKI Korban Banjir Gugat Anies Baswedan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Jakarta – Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/01/2020).

Jurubicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mmenyebut gugatan tersebut mewakili 243 orang korban banjir Jakarta. Gugatan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

“Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” ujar Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (13/01/2020).

Tigor menuturkan, gugatan tersebut dilayangkan karena Anies tidak mampu bekerja secara baik dan lalai dalam menjalankan kewajiban hukum. Mestinya, kata dia, Anies melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak terdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi.

Pihaknya menilai, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak menjalankan tugasnya secara baik, yakni tidak adanya informasi peringatan dini kepada warga DKI. Kemudian, kedua, tidak ada bantuan darurat kepada masyarakat DKI yang terkena banjir.

“Kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan, lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response,” kata dia. (mn/ts/ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini