Kasus Jiwasraya, Sejumlah Petinggi BEI akan Diperiksa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait dengan kasus dugaan skandal asuransi PT Jiwasraya, Senin (13/1).

“Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Senin (13/01/2020).

Dari jadwal pemeriksaan tersebut, lima dari tujuh orang yang dipanggil oleh Kejaksaan merupakan petinggi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketujuh orang itu adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy.

Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Styawan, Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Syahmirwan dan Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan pada Kamis (9/1) lalu. Tercatat setidaknya pihak Kejaksaan telah memeriksa 27 orang sebagai saksi.

“Untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas Hari.

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.  (mn/ts/ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini