Pria Asal Aceh, Dihadiahi Polisi Timah Panas Bawa Sabu Dalam Sepatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Seorang pria asal Provinsi Aceh Utara berinisial HN (26) warga Dusun Tanah Merah, Desa Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD ini dibekuk Satuan Narkoba Polres Langkat di dalam bus, saat melakukan perjalanan menuju Medan di Jalan Medan – Aceh Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, pada Minggu (12/1/2020) sekira Jam 04.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 2 (dua) paket sabu dengan total seberat 300 gram yang dibungkus dalam pelastik bening berukuran sedang yang di sembunyikan di sepasang sepatunya yang di kenakannya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi Bus Sempati Star dengan Nomor Polisi BL 7556 AA.

Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono,SH untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, AKP Adi Haryono bersama Kanit I Iptu Rudi Saputra, SH beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba lainnya melakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan HN.

Dari hasil penggeledahan terhadap HN, petugas menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Sesaat hendak dilakukan pengembangan lebih lanjut, tersangka berupaya melarikan diri dan terpaksa dihadiahi timah panas dari petugas.

Pria Asal Aceh, Dihadiahi Polisi Timah Panas Bawa Sabu Dalam Sepatu
Sabu yang disimpan dalam sepatu

Kepada wartawan, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut di peroleh tersangka dari laki-laki yang brinisial M warga Lhoksukon Aceh Utara, yang nantinya akan dibawa ke Jakarta.

“Sebelumnya tersangka sudah pernah berhasil membawa sabu-sabu seberat 100 gram ke Jakarta sekitar bulan Desember 2019 lalu. Dalam hal ini pelaku diancam Pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI NO 35 THN 2009 ancaman 6 sampai 20 tahun”. Pungkas AKP Adi Haryono melalui telepon selulernya. Berita Langkat, Wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini