Polres Langsa Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Polres Kota Langsa menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari dua orang tersangka tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Langsa.

Waka Polres Langsa Kompol, Chandra Hadi Siswara yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma menyebutkan tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor yakni KT dan AJ, berdasarkan laporan kejadian pencurian sepeda motor di halaman parkir rumah Korban Ramlah yang beralamat di Gampong Blang Seunibong Kota Langsa.

“Setelah menemukan target tersangka merusak kunci sepeda Motor dengan mengunakan kunci letter T,” katanya Senin (30/4/2018) dihalaman Polres Langsa.

Lanjut Waka Polres, para tersangka membawa sepeda motor hasil curianya ke Desa Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed yang rencananya mau dijual oleh pelaku Curanmor. Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Tahun 2011 dengan warna hitam bernopol BL 5575 FN, nomor mesin 14D1140110 kendaraan ini milik korban atas nama Ramlah Wati Bin Hasan beralamat di Gampong Blang Senibong Dusun Kelapa Kecamatan Langsa Kota.

Tersangka melakukan pencurian yang dibantu oleh temannya (AJ), setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK dengan anggota dan berkat kerja sama dengan masyarakat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka KT (21) pelajar, warga Gampong Suka Rejo Kecamatan Langsa Timur dan AJ (23) warga Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat.

“Kepada masyarakat agar berhati-hati meletakan atau memarkir kenderaan, pasang kunci tambahan pada sepeda motor untuk lebih Aman,” ungkapnya. Berita Langsa, MN

- Advertisement -

Berita Terkini