Tuduhan Terhadap Calon Anggota Panwaslu ‘Lemah’ Secara Hukum, Polsek Labuhan Ruku Segera Terbitkan SP3

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Tuduhan pencurian sawit sebanyak kurang lebih 3 ton yang dialamatkan kepada salah satu Calon anggota Panwaslu, Burhan yang juga merupakan Ketua GP Ansor Kabupaten Batubara, dipastikan sendiri oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap, kasusnya lemah secara hukum pada Jumat (18/8/2017).

Terkait hal ini diungkapkan langsung oleh perwira Polisi berpangkat tiga balok emas tersebut, kepada beberapa wartawan saat berada didalam kantornya, sekira pukul 14.00 WIB. Sementara itu Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap sendiri membenarkan, pihaknya tidak pernah menahan Burhan, dikarenakan lemahnya bukti hukum yang dituduhkan terhadapnya.

Menurut Kapolsek, kasus yang sempat menjerat Burhan. Bermula dari persoalan sengketa harta gono gini antara sepasang mantan suami istri. “Memang kasus tersebut, sebenarnya berkaitan dengan kasus sengketa harta gono gini yang masuk dalam ranah kasus perdata,” ungkapnya.

“Benar bahwa yang bersangkutan tidak sempat kami tahan dan hanya dimintai keterangannya selama hanpir 4 jam. Oleh karena ketika diperiksa oleh penyidik, tersangka dapat menunjukkan sepucuk surat kuasa dari mantan istri pelapor Said Abubakar Lubis bernama Erni Martini Pane untuk membantu mencarikan pekerja pemanen sawit,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Kapolsek, terkait kasus tersebut akan segera dihentikan penyidikannya. Akan tetapi pihaknya lebih dulu akan tetap mengacu pada prosedur dengan cara melengkapi keterangan dari saksi ahli yakni pihak Pengadilan Tinggi Agama Medan.

“Kami terlebih dahulu akan memastikan bahwa kebun sawit tersebut adalah milik bersama antara Said Abubakar dengan mantan istrinya Erni Martini Pane. Saya pun sudah perintahkan anggota untuk datang ke Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 22 Agustus 2017 mendatang guna memperjelas duduk persoalannya,” ujar AKP M Harahap.

Kemudian sehubungan adanya laporan ke Bawaslu Provinsi Sumut terhadap Burhan atas tuduhan tersangkut kasus pencurian atas dasar Surat Tanda Lapor Polisi (STLP) oleh Said Abubakar, Perwira yang terlihat betutur kata lembut itu pun menyatakan, siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Sumut.

“Bila Bawaslu minta klarifikasi akan kami lakukan, tapi tentunya secara tertulis dan akan kami jawab pula secara tertulis. Jangan ini kemudian menyebabkan jatuhnya kredibilitas serta nama baik yang bersangkutan,” jelasnya.

Terpisah Burhan ditemui oleh awak media ini menguraikan, kasus pencurian sawit yang dituduhkan padanya, dilaporkan kepada Polsek Labuhan Ruku tanggal 15 juni 2017. “Pada tanggal 14 Juli 2017, memang saya dijemput oleh beberapa personil Polsek Labuhan Ruku dari rumah saya. Waktu itu pun langsung beredar isu bahwa saya telah ditangkap paksa karena telah melakukan pencurian sawit,” katanya.

“Sebagai warga negara yang wajib patuh terhadap hukum, tentunya saya ikut pak Polisi yang ditugaskan saat itu. Apalagi dasarnya adalah surat perintah penangkapan nomor 10/VII/2017, dan saya tetap mengikuti proses pemeriksaan selama hampir 5 jam. Ketika itu saya tidak takut sedikitpun, apalagi dari awal saya tahu bahwa ini terkait harta gono gini,” sebutnya.

Burhan juga menjelaskan, keterlibatannya dalam konflik perebutan harta antara mantan suami istri itu hanya sebatas membantu mencarikan pekerja saja, “saya hanya membantu mencarikan pekerja dan saya sudah memegang surat kuasa tertulis yang diberikan Erni Martini Pane yang merupakan mantan istri Said Abubakar sekaligus yang memegang tanggung jawab terhadap ketiga anak mereka,” katanya.

“Saya juga merasa terpanggil membantu mantan istri Said Abubakar itu semata hanya karena pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan pengakuan Erni Martini Pane bahwa hasil panen Sawit itu akan digunakan semata untuk menafkahi ketiga anaknya yang sejak bercerai beberapa tahun lalu tidak pernah dinafkahi oleh mantan suaminya itu,” jelas Burhan.

Selain itu, laporan pencurian itu sendiri muncul setelah Burhan pada tanggal 14 Mei 2017 melaporkan tindakan kekerasan berupa penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tiga orang preman yang diketahui merupakan anak buah Said Abubakar Lubis di Satreskrim Polres Batubara yang kini kasusnya sedang dalam proses hukum.

Burhan juga mengatakan dirinya akan menempuh jalur hukum jika Said Abubakar Lubis tidak segera merehabilitasi nama baiknya, “saya akan laporkan Said Abubakar, dia tanpa dasar menuduh saya mencuri dan telah mencemarkan nama baik saya sampai ke Bawaslu Provsu,” ujarnya.

Padahal kata dia, atas kasus penganiayaan terhadap dirinya, pihak Abubakar Lubis sudah berulang kali datang untuk meminta berdamai secara kekeluargaan dan sudah hampir ada kesepakatan damai, namun akhirnya Burhan membatalkan untuk berdamai dikarenakan Abubakar diketahui telah menyampaikan laporan terkait kasus pencurian sawit yang dituduhkan tanpa dasar tersebut kepihak Bawaslu Sumut.

“Saya korban penganiayaan oleh anak buah Said Abubakar Lubis, kemudian saya dilaporkan mencuri agar saya mencabut laporan saya di Polres Batubara,” jelasnya.

Burhan juga mensinyalir bahwa kasus tersebut telah ditunggangi oleh oknum tertentu yang ingin menggagalkan dirinya menduduki jabatan anggota Panwaslu Batubara, “tujuan awal Said Abubakar melaporkan saya tujuannya agar saya mau berdamai, tapi karena disinyalir ada pesanan pihak tertentu hingga laporan tersebut meluas kemana-mana”.

Meski demikian, Burhan menegaskan tidak merasa terganggu dengan fitnah murahan itu, dia juga menjelaskan motivasinya mengikuti seleksi calon anggota Panwaslu sebagai bentuk pengabdian terhadap negara serta ingin terlibat langsung dalam mewujudkan pesta demokrasi yang luber dan jurdil.

“Kalau terpilih tentunya itu adalah amanah yang cukup berat yang harus saya jalankan dengan tanggung jawab serta dibawah koridor etik yang telah ditentukan, apabila tidak terpilih saya tetap akan ikut terlibat mengawasi jalannya Pemilu Jurdil dari luar sistem sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap setiap agenda negara,” katanya mengakhiri. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini