Lagi Jongkok, Security Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Rusdianto alias Bengbeng (34), warga Jalan Seriti IX, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Hal itu disebabkan, pria yang bekerja sebagai security ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Percut Seituan, saat dirinya sedang jongkok di ujung Gang Kita, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (4/8/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan Rusdianto alias Bengbeng ditangkap karena tersanduk kasus narkoba. Dia terbukti memiliki dan menguasai satu paket kecil narkotika jenis sabu, yang dibelinya dengan harga Rp50.000.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari warga kepada petugas kita. Saat itu petugas kita sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Percut Seituan,” kata Philip kepada MUDANEWS.COM, Selasa (15/8/2017).

Philip menjelaskan, dalam laporannya, warga mengatakan bahwa ada pria yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, sedang berada di Jalan Pengabdian, Gang Kita, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan. Mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud warga.

“Ternyata benar, di lokasi petugas kita melihat pelaku sedang jongkok di ujung Gang Kita tersebut. Tak mau buang waktu petugas langsung menangkapnya, dan saat digeledah, dari pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisikan serbuk putih,” ujar Philip.

Kemudian, sambung Philip, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Percut Seituan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, untuk barang bukti dilakukan pemeriksaan di laboraturium. Hasilnya, serbuk putih itu dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang buktinya. Pada Kamis (10/8/2017) pelaku resmi kita tahan. Untuk pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” terang Philip. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini