Penulis Kim di Warung Kopi Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Helmi Wandani alias Ucok (36) warga Dusun II, Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh tertangkap tangan petugas Sat Reskrim Polres Batubara, karena melakukan perjudian jenis Kim.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH, kepada wartawan, Rabu (9/8/2017), personil menerima informasi dari masyarakat, bahwa kasus sedang ada transaksi judi jenis KIM di warung Kopi milik Ilham yang tidak jauh dari rumahnya tersangka.

Personil yang turun kelapangan melakukan pengintaian dan ternyata benar melihat ciri-ciri orang yang dimaksud dan langsung ditangkap, sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan, 1 buah handphone merek Nokia warna hitam berisi pesanan angka tebakan Kim. 4 Lembar Kertas berisi angka tebakan nomor, 1 buah Pulpen dan uang tunai Rp.72.000. Selanjutnya diboyong ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap jaringan bandar besarnya. Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” kata Rahmadani. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini