Kasus Penistaan Agama, Saksi Ahli Bilang Begini Soal Anthony Hutapea

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Saksi ahli dari Balai Bahasa Sumatera Utara Agus Bambang Hermanto dihadirkan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea.

Menurut Agus, postingan Anthony yang membuatnya mejadi terdakwa itu bernada merendahkan suatu kelompok agama. Postingan itu juga bisa berdampak bagi kemarahan umat Islam. Anthony juga dinilai menebarkan kebencian.

“‎Kalimat-kalimat yang diposting di Facebook, Saudara Antony Hutapea, saya berikan penilaian ada kalimat merendahkan dan melakukan penistaan agama. Karena itu, bisa membuat kemarahan orang islam,” sebut Agus dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2017).

Agus juga menerangkan, dalam postingan itu, terdakwa juga merendahkan Nabi Muhammad SAW, Aisyah selaku Istrinya dan keluarga Nabi Muhammad lainnya.

“Saya jelasi satu persatu, terdakwa merendahkan Alquran. Dimana Alquran jiplakan ‎Bibel, artinya jiplak itu, adalah membuat karangan orang tanpa izin. Ini sebagai bentuk merendahkan kitab Suci Alquran. Dengan ini, membuat kemarahan dan permusuhan ditengah masyarakat,” tutur Agus.

Kemudian, lanjutnya, bahasa merendahkan agama Islam yang dilakukan Anthony Hutapea dalam postingannya, menyebutkan istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad‎.

“Bahasa Hypersex artinya memiliki seks yang berlebihan. Sedang di ewek, merupakan bahasa dari Sunda, artinya disetubuhi menantu, mertua oleh Nabi Muhammad. Ini bahasa sudah menyebarkan kebencian,” jelas Agus dengan tegas.

Majelis hakim lalu mempertanyakan kesimpulan dai penjabaran Agus. Diapun menjawab Anthony sudah melakukan penistaan agama.

“Karena FB (Facebook), disebarkan secara menyeluruh dengan Kalimat-kalimat merendahkan. Bukan penistaan agama saja. Tapi, menimbulkan kemarahan dari golongan umat islam,” tandasnya.

Selain Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo pada sidang ke-5 itu, juga menghadirkan dua saksi lain yakni, Ahmad Zuhri dari MUI ‎Medan dan Romi Faddli Rahmat saksi ahli dari Fakultas ilmu komputer ‎dan Ilmu teknologi informatika‎ Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam kesaksiannya, Romi mengungkapkan bahwa postingan Anthony Hutapea tidak ada editan‎ atau murni diposting oleh terdakwa sendiri melalui Smartphone miliknya.

“Screen Shot percakapan, saya analisis, menggunakan program saya miliki. Gambar yang diberikan penyidik (Polrestabes Medan) tidak ada perubahan. Maksudnya tidak ada diedit,” ujar Romi.

Romi menyebutkan postingan itu, bukan dari status. Namun, percakapan dilakukan terdakwa bersama teman-temannya didalam akun facebooknya, yang mengomentari status dari terdakwa.

“Ini dia (terdakwa,red) mengomentari statusnya sendiri dari percakapan di Facebook. Akun tersebut, resmi punya Anthony Hutapea. Tidak ada editan, karena dari aplikasi yang saya miliki terlihat antara satu dengan yang lainnya. Jadinya, tidak diedit (asli) postingan terdakwa,” jelasnya.

Saksi juga menegaskan kalau facebook milik Anthony tidak diretas. Romi pun mengatakan untuk bijak menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan perkataan atau postingan menimbulkan kebencian dan penistaan agama.

“Batasan menggunakan media sosial, jangan sampai menyentuh ranah SARA dan kebencian. Jangan memosting berita bohong atau hoax juga‎,” tandasnya.

Usai mendengari keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (13/7) mendatang, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi lain. Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (13/7/2017) mendatang, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi lain. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini