Mencabuli Anak di Bawah Umur, Ternyata Pelaku dan Korban Bepacaran 4 Bulan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Fakta baru terungkap setelah penyidik PPA Polres Batubara memeriksa pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Rijal Rano alias Ijal (30) warga Jalan T Amir Hamzah, Lingkungan IV, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.

Dari keterangan tersangka bahwa dirinya dan korban mempunyai kedekatan,” Kata dia (Rijal Rano red) sudah menjalin hubungan dengan korban Melati (15) warga yang tidak jauh dari rumahnya sejak 4 bulan terakhir,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH saat ditemui Wartawan, Jumat (7/7/2017).

Menurutnya, kasus tersebut masih dalam pendalaman guna menemukan yang sebenarnya, meski mereka pacaran. Apalagi anak dari tersangka ini sudah tiga orang.

“Memang pacaran orang itu, tapi anak tersangka udah tiga dari istrinya. Karenanya kita masih memeriksa saksi-saksi sampai saat ini,” tukas Kasat.

Sebelumnya, Kamis (6/7/2017) Rijal Rano alias Ijal ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara, sekira pukul 14.30 WIB, di Pasar Ikan Kelurahan Pangkalan Dodek.

Kejadian menimpa bocah tersebut bulan Juni 2017 lalu sekira pukul 01.00 WIB, didalam kamar mandi rumahnya. Perlakuan tersangka diketahui orang tua korban ketika tersangka keluar dari kamar mandi dengan gelagat yang mencurigakan. Belum sempat orang tua korban mempertanyakan apa yang terjadi dengan anaknya, (Rijal Rano red) keburu keluar rumah dan menghilang.

Akibat kejadian itu, keluarga korban melaporkan kepolisi sesuai laporan nomor : LP / 165/ VI/ 2017 / SU / Res batubara, tertanggal 9 Juni 2017.

Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, dikeluarkan surat perintah penangkapan sesuai SP.Kap/125/VII/2017 dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Batubara. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini