Mencabuli Anak di Bawah Umur, Rijal Tidur di Sel

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Rijal Rano alias Ijal (30) warga Jalan T Amir Hamzah Lingkungan IV, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara, Kamis (6/7/2017) sekira pukul 14.30 WIB, di Pasar Ikan Kelurahan Pangkalan Dodek.

Ijal ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, sebut saja Melati (15) warga yang tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik PPA.

Dikatakan, kejadian menimpa korban pada bulan Juni 2017 lalu sekira pukul 01.00 WIB, didalam kamar mandi rumah Melati. Ketika tersangka keluar diketahui orang tuanya. Belum sempat orang tua korban mempertanyakan apa yang terjadi dengan anaknya, (Rijal Rano red) keburu keluar rumah dan menghilang.

Akibat kejadian itu, orang tua korban melaporkan kepolisi sesuai laporan nomor : LP / 165/ VI/ 2017 / SU / Res Batubara, tertanggal 9 Juni 2017.

Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, dikeluarkan surat perintah penangkapan sesuai SP.Kap/125/VII/2017 dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Batubara.

“Kita masih proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk orang tua korban,” kata Rahmadani.

Guna mempertanggung jawaban perbuatannya Rijal Rano alias Ijal terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini