Pembunuhan Pasutri di Tapteng, Polres Gelar Rekontruksi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengelar rekontruksi kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri), yang terjadi pada 16 April 2017 lalu, dan dilakukan oleh tersangka Shokinaso Gulo (45) alias Ama Lestari, kepada korbannya Ferdi Jordan Nduru (25) dan Yantifati Hulu.

Dari pantauan Awak Media, kegiatan rekontruksi dilaksanakan di komplek Asrama Polsek Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, pada Senin (12/6/2017), hingga selesai.

Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi, melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Zulfikar, yang langsung memimpin pelaksanaan rekontruksi pembunuhan, dengan didampingi oleh Kanit Res Polsek Pinangsori Ipda S Siregar bersama seluruh Personil Polsek Pinangsori.

“Benar, pada hari ini Polres Tapteng, melakukan Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sokhinaso Gulo, terhadap dua korbannya. Adapun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Pinangsori, ada dua Laporan Polisinya (LP) antara lain, LP 38/V/2017/SU/Res Tapteng, dengan korban Ferdi Jordan Nduru, dan LP 41/V/2017/SU Res Tapteng, dengan korban Yanti Fati Hulu, yang merupakan pasangan suami istri,” kata Zulfikar.

Sambungnya, dalam rekontruksi tersebut tersangka Sokhinaso Gulo, memperagakan beberapa adegan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

“Untuk korban pertama Sokhinaso Gulo, Ferdi Jordan Nduru ada sebanyak 20 adegan dan untuk korban kedua Yanti Fati Hulu, ada sebanyak 29 adegan. Pelaksanaan rekontruksi ini juga didampingi oleh kuasa hukumnya, dan setiap adegan pembunuhan yang dilakukannya berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Ipda S Siregar, menerangkan bahwa pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan itu dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

“Rekontruksi kasus pembunuhan ini langsung dihadiri oleh pihak Kejaksaan Sibolga, Sahbana Surbakti, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), personil BKO Polsek Sibabangun, Polsek Pandan sebanyak 8 personil, unit identifikasi Polres Tapteng, para saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Kades Sihaporas,” terangnya.

Dijelaskannya, tersangka Sokhinaso Gulo saat ini masih dalam tahanan Polsek Pinangsori, untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya, dan pihak penyidik telah menyangkakan Pasal KUHP, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Untuk korban pertamanya Ferdi Nduru, tersangka dikenakan Pasal KUHP 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 Tahun, ditambahkan lagi Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Sedangkan untuk korban kedua Yanti Fati Hulu, tersangka akan dikenakan Pasal 340, Subsider 338, ditambah lagi lebih dari Subsider 339 KUHP,” ungkapnya. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini