Pencabulan di Medan, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Polsek Medan Baru mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang bocah, Senin (12/6/2017).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial A (19) warga Jalan Cinta Karya Kecamatan Medan Polonia. Sementara ke empat korbannya berinisial JS (6), AF (9), MS (8), dan MR (8), yang tak lain merupakan tetangga terduga pelaku.

“Terduga pelaku melancarkan aksinya sekira bulan Mei 2017 lalu, sekira pukul 11.00 WIB. Dan pelaku nekat melakukan aksinya karena pelaku sering nonton blue film (BF),” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/6/2017) siang.

Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, saat itu seluruh korban sedang bermain di lapangan Mizmuhazirin, Medan Polonia. Kemudian pelaku memanggil seluruh korban dan mengajak para korbannya untuk mencari bambu buat permainan.

Akan tetapi, sambung Hendra Eko Triyulianto, pelaku malah membawa para korban masuk ke dalam rumah pelaku. Didalam rumah, pelaku mengikat tangan para korban kebelakang dan menyuruh para korban bersandar ke dinding.

Setelah itu, pelaku membuka seluruh celana korban dan memeras kemaluan para korban. Selanjutnya, pelaku memasukkan kemaluannya kedalam lubang anus korban secara bergantian.

“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5000 ribu ke setiap korban dan memberikan mainan yang terbuat dari bambu,” terang Hendra Eko Triyulianto

Terungkapnya kasus ini, lanjutnya, salah satu dari korban berinisial JS merasa kesakitan di lubang anusnya. Dan korban menceritakan kepada orangtuanya, bahwa lubang anusnya telah dicabuli pelaku.

Mendengar pengakuan anaknya, lalu orangtua JS memberitahukan kepada seluruh orangtua yang telah menjadi korban pencabulan. Alhasil, NS orang tua JS mewakili keluarga seluruh korban mengamankan pelaku dan memboyong pelaku ke Polsek Medan Baru sembari membuat laporan polisi.

Hendra menjelaskan, sesuai dengan laporan perkembangan penanganan perkara LP/791/V/2017/SU/Polresta Medan/Sek Mdn Baru tgl 31 Mei 2017, tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 Jo Pasal 76 (e) dan Pasal 80 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO.23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta rupiah dan paling sedikit Rp.60 juta rupiah. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini